



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan mencari kerja khususnya Badan Adhoc (PPK, PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Momen ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum di Puskesmas untuk mendulang rupiah.
Khusus KPU Konawe, pendaftar Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai 476 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai 3.776. Tentunya, mereka semua membutuhkan SKBS sebagai salah salah syarat pendaftaran.
Rus, salah satu pendaftar PPS mengungkapkan dalam pengurusan SKBS di Puskesmas Tawanga Kecamatan Konawe, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak berfungsi. Sehingga ini cukup membebani, apalagi kata dia, ini sudah ketiga kalinya mengurus Surat Keterangan Berbadan Sehat.
“Saat mendaftar PPK saya dimintai Rp.40ribu dan sekarang sudah naik lagi menjadi Rp.60ribu,” keluhnya Selasa, 10 Januari 2023.
Kepala Puskesmas Tawanga Nurleni, S.KM saat dikonfirmasi mengatakan SKBS ini mencakup pemeriksaan kolestrol, gula darah dan asam urat. Kata dia, SKBS di Puskesmas Tawanga gratis untuk pasien.
“Untuk pasien Puskesmas Tawanga semua digratiskan pak. Tadi yang mengeluh itu bukan Pasien Puskesmas Tawanga tetapi dia menggunakan Pas Kes Unaaha. Dia datang mengurus SKBS untuk kebutuhan pendaftaran PPS,” katanya.
Menurut Bu Leny sapaan akrab Kapus Tawanga, permintaan SKBS untuk berkas pendaftaran PPK/ PPS itu berbeda dari biasanya. Khusus SKBS kebutuhan berkas di KPU, itu meminta pemeriksaan lengkap yang mencakup pemeriksaan laboratorium seperti kolestrol, gula darah dan asam urat sehingga dikenakan biaya administrasi.
“Saya sudah konfirmasi dengan staf dan ternyata itu bukan SKBS seperti biasanya. Untuk kebutuhan berkas pendaftaran PPK/PPS itu diminta pemeriksaan laboratorium seperti kolestrol, gula darah dan asam urat. Kalau seperti ini tidak bisa kita mau tanggung semua kebutuhannya sehingga ada permintaan biaya administrasi,” tuturnya.
Kontribusi yang diminta kepada mereka (Pendaftar PPK / PPS – red) lanjut Leny, untuk pembelian kembali alat yang sudah dipakai, tetapi ini berlaku untuk PPK / PPS saja karena itu merupakan permintaan untuk keperluan berkas pendaftaran.
“Kalau untuk pasien kita gratiskan semua, mau umum mau BPJS semua gratis. Kami tidak pernah memberatkan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





