Perdana Sidang Tatap Muka, Tujuh Tahanan Rutan Unaaha Sidang di Pengadilan Negeri

  • Share
Tampak sejumlah tahanan Rutan Unaaha di bawah pengawalan Jaksa bersiap untuk mengikuti sidang tatap muka di PN Unaaha, Rabu 22 Februari 2023.

Make Image responsive
Make Image responsive
Tampak sejumlah tahanan Rutan Unaaha di bawah pengawalan Jaksa bersiap untuk mengikuti sidang tatap muka di PN Unaaha, Rabu 22 Februari 2023.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pandemi Covid – 19 sudah berlalu, sidang tatap muka di pengadilan kembali diberlakukan. Sehingga terdakwa pelaku tindak pidana diwajibkan hadir dalam persidangan secara tatap muka atau offline.

Sidang tatap muka ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang penyesuaian layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemik sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara secara tatap muka atau offline.

Menindaklanjuti Surat Keputusan itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha mengeluarkan tujuh tahanan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Rabu 22 Februari 2023.

Diketahui, sidang tatap muka tahanan Rutan ini baru pertama kali dilakukan sejak Pandemi Covid-19.

Kepala Rutan Unaaha Herianto saat dikonfirmasi membernarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya telah mengeluarkan tujuh tahan untuk mengikuti persidangan di PN Unaaha.

“Hari ini kami keluarkan tujuh orang untuk sidang tatap muka langsung di PN Unaaha. Dan itu sudah sesuai prosedur,” kata Herianto melalui Via Telepon selulernya.

Herianto kemudian berharap dengan adanya penyesuaian ini, layanan pemasyarakatan menuju masa endemik bisa kembali normal seperti sedia kala.

Lebih lanjut Kepala Rutan Unaaha menjelaskan bahwa dalam SK Dirjen Pas tersebut bukan hanya sidang secara tata muka tetapi juga telah mengizinkan untuk untuk penerimaan tahanan /anak dari polisi dan jaksa.

“Layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar yang dimana selama ini ditiadakan karena situasi pandemi, kini sudah kembali dibolehkan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Pendataan Tenaga Honorer, Upaya Manipulasi SK di Konawe Terkuak
banner 120x600
  • Share