Pihak PT VDNI Sebut Rencana Buruh Untuk Mogok Kerja Tak Berdasar

  • Share
Pabrik Pemurunian Bijih Nikel PT VDNI di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pabrik Pemurnian Bijih Nikel PT VDNI yang berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menepis tudingan yang dilayangkan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tentang tindakan yang merugikan karyawan.

Manajemen perusahaan menilai Serikat PUK KSPN hanya memprovokasi para pekerja PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja yang katanya akan dilakukan Rabu, 22 Maret 2023 mendatang.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana saat dikonfirmasi media ini. Nirwana menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi adanya pemberitahuan mogok kerja yang rencananya dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan. Kata dia, penyampaian tersebut secara tertulis oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PUK KSPN PT OSS, PUK KSPN PT VDNI, dan SPTK.

“Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi, serta mengganggu karyawan perusahaan yang berniat untuk bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghidupi keluarganya dan untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi serta profesionalisme dalam bekerja,” jelas Arys Nirwana.

Lebih lanjut, Arys Nirwana menerangkan apa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan faktanya. Seperti Tuntutan Pembuatan PKB di mana perusahaan telah beritikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka dan untuk mendiskusikan PKB sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan selaju hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat – syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB yaitu antara lain daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja.

Masih kata Arys Nirwana, data tersebut sudah diminta oleh instansi yang berwenang agar bisa dilakukan verifikasi jumlah keanggotaannya memenuhi syarat atau tidak untuk ber PKB.

“Syarat yang harus dipenuhi yaitu keanggotaan minimal 50 persen plus satu dari total populasi karyawan. Namun, hingga saat ini belum dipenuhi oleh serikat pekerja,” kata Nirwana menerangkan.

Sedangkan tuntutan upah dan dugaan berita bohong sesuai dengan website upahkerja.com dirinya menyampaikan bawa Website tersebut bukan merupakan website resmi perusahaan. Isi website tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan.

Kemudian, sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan/kebijakan perusahaan. Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak tahu siapa yang membuat.

“Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar,” tegasnya.

Sementara tuntutan terkait pungli atau denda-denda, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada satupun pemotongan denda yang dilakukan tanpa dasar, seluruhnya transparan. Tidak ada pungli atau pungutan yang tidak jelas di perusahaan.

Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, PP 36/2021 tentang pengupahan.

“Prosedur pemberian sanksi denda itu ada beberapa yang telah diatur oleh perusahaan antara lain, terjadi kelalaian atau keteledoran yang dilakukan oleh karyawan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Atas peristiwa tersebut ada laporan insiden, yang disertai dengan kronologi dan dokumentasi foto kerugian asset kendaran perusahaan. Kerusakan asset kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan ditaksir nilainya oleh departemen bengkel/workshop,” jelasnya.

Menurut Arys Nirwana, karyawan diberitahukan tentang nilai kerugian tersebut dan karyawan mengakui dan menyetujui atas peristiwa yang terjadi. Lalu dibuatkan pernyataan bersama untuk penggantian kerugian dan pemotongan gaji secara angsuran atau bertahap.

“Seluruh pemotongan dapat dilihat di slip gaji, transparan. Pemberian sanksi ini dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan dan tanggung jawab kepada karyawan agar karyawan lebih berhati-hati dalam bekerja,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!