



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Putra Jaya Perkasa (PJP) Jhon Putra sebagai tersangka pertambangan ilegal (Illegal Mining) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolres Konawe Utara AKBP Prio Utomo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Bhekti Indra Kurniawan, S.TK, S.IK saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa Bos PT PJP tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka JP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konawe Utara sejak dua bulan yang lalu,” kata IPTU Bhekti saat dikonfirmasi via Telpon WhatsApp, Kamis 9 Maret 2023.
Menurut Kasat Reskrim, selain JP, Sat Reskrim Polres Konawe Utara telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni lelaki berinisial MD (Mudin) dan CF (Cheng Fu).
“Berkas perkara kedua tersangka MD dan CF sudah tahap dua (P21),” jelasnya.
Sementara itu Kajari Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marwan Arifin, SH menerangkan bahwa untuk MD sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan.
“MD sementara proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Sedangkan CF ini baru akan dilimpahkan ke PN Unaaha. Jaksa Penuntut Umum sedang merampungkan surat dakwaan,” terang Marwan Arifin saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Marwan Arifin menjelaskan peran Mudin ini melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT. Antam Tbk atas perintah Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa bernama Jhon Putra yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
“Sedangkan tersangka CF merupakan pihak yang diduga kuat menyediakan atau memasukkan dump truk dan alat berat lainnya ke lokasi pertambangan tersebut,” ungkap Marwan Arifin.
Laporan: Sukardi Muhtar





