Jhon Putra Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan Konawe, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

  • Share
Tersangka Jhon Putra (kiri kaos hitam) saat Penyidik Polres Konut Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap II), Senin 20 Maret 2023 di Ruangan Tahap II Kejari Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Jhon Putra (kiri kaos hitam) saat Penyidik Polres Konut Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap II), Senin 20 Maret 2023 di Ruangan Tahap II Kejari Konawe.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah dinyatakan lengkap (P-21) berkas perkara Tindak Pidana Illegal Mining dengan tersangka Jhon Putra diserahkan oleh Penyidik Polres Konawe Utara kepada Marwan Arifin, SH selaku Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Konawe.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tersebut bertempat di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 20 Maret 2023 kemarin. Pada kesempatan ini, Jhon Putra didampingi oleh Tajuddin Sido, SH selaku kuasa hukum.

Kini, Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa (PJP) Jhon Putra sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Diketahui, Jhon Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Konawe karena diduga melakukan pertambangan ilegal (Illegal Mining) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain Jhon Putra, Sat Reskrim Polres Konawe Utara sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni lelaki berinisial MD (Mudin) dan CF (Cheng Fu).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marwan Arifin, SH mengatakan, setelah tahap dua ini, tersangka JP sudah resmi menjadi tahanan Kejari Konawe. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Jhon Putra dilakukan penahanan.

“Kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha,” kata Marwan Arifin.

Atas tindak pidana tersebut, kata Marwan Arifin, JP disangka melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI. No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 Miliar,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!