JPU Kejari Konawe Bacakan Surat Dakwaan, Dirut PT Putra Jaya Perkasa Tidak Eksepsi

  • Share
Terdakwa Jhon Putra Dirut PT Putra Jaya Perkasa (kemeja putih) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Unaaha, Senin 27 Maret 2023.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Terdakwa Jhon Putra Dirut PT Putra Jaya Perkasa (kemeja putih) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Unaaha, Senin 27 Maret 2023.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Jhon Putra Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa, ( PT PJP), Senin 27 Maret 2023.

Pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jhon Putra didakwa telah melakukan penambangan secara ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, Jhon Putra didakwa melanggar pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI. No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah Jhon Putra tetancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 Miliar.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, terdakwa Jhon Putra kemudian diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Dian Kurniawati, SH, MH untuk melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan oleh Ramadan, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe.

Terdakwa kemudian melalui Tim Penasehat Hukumnya (PH) mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau tidak mengajukan nota pembelaan (tidak keberatan) terhadap dakwaan tersebut. Sehingga sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe menghadirkan seorang saksi bernama Andy Bin Yohanis. Saksi ini merupakan operator excavator PT Putra Jaya Perkasa (PJP).

Dalam kesaksiannya, Andy mengaku menjadi operator excavator pada PT PJP sejak Juni 2022 dan baru berhenti setelah pihak Kepolisian memberhentikan segala aktivitas di lokasi pertambangan tersebut pada 1 November 2022 lalu.

“Saya dipekerjakan oleh terdakwa Mudin. Dia (Mudin) selaku pengawas lapangan di lokasi pertambangan PT PJP,” ungkap saksi.

Menurut saksi, dalam menjalankan aktivitas sebagai operator excavator, Andy mengaku menerima gaji dari perusahaan sebesar Rp.8 juta perbulan.

“Gaji setiap bulan saya terima via transfer dengan pengirim atas nama Ardan Manggali. Dia admin perusahaan PT PJP,”ungkapnya.

Andy pun menyebut jika Direktur Utama PT PJP bernama Jhon Putra. Hal itu ia ketahui dari admin perusahaan bernama Ardan Manggali. Meski sudah berbulan – bulan makan gaji dari perusahaan, Andy mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan pemilik perusahaan PT PT PJP Jhon Putra.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa pada saat pihak kepolisian datang ke lokasi pertambangan PT PJP, dirinya sedang menggali ore nikel bersama tiga operator excavator lainnya.

“Polisi lalu menyuruh kami berhenti dengan alasan lokasi penambangan nikel PT PJP bermasalah hukum,” pungkas Andy.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!