SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe pada Senin, 17 April 2023 kemarin.
Pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut yaitu Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso, Kadis Lingkungan Hidup H. Herianto Wahab, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ilham Jaya (Mantan Kadis LH).
Selain pejabat Konawe, Jaksa juga memeriksa H. Nisbanurrahim Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan. Nisbanurrahim saat itu menjabat sebagai Kadis Pendapatan Daerah Konawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Rekafit Mendi, SH mengatakan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran pembelian token pulsa listrik sejak tahun 2015 hingga 2022.
“Perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya,” kata Rekafit saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18 April 2023.
Menurut Rekafit, peristiwa pidana tersebut terjadi sejak tahun 2015 lalu. Waktu itu kata dia, anggaran pembelian pulsa token listrik melekat pada Dinas Pendapatan Daerah hingga tahun 2018. Setelah itu, 2019 hingga sekarang anggarannya melekat pada BPKAD.
“Jadi pihak DLH hanya mengelola saja (belanja token listrik – red). Anggaran dicairkan oleh Dispenda (2015–2018) dan BPKAD (2019–2023). Ada yang langsung dibayarkan ke Rekening PLN ada juga yang diserahkan secara tunai kepada oknum pengelola kegiatan,”jelas Rekafit.
“Kemarin laporan yang masuk ke kami itu periode tahun 2018 dan 2019 dengan jumlah kerugian mencapai 1,7 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terungkap fakta bahwa praktek itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga sekarang,” tambahnya.
Untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi itu, Rekafit menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dalam perkara ini, pihak pengelola diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk memuluskan pencairan berikutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, masih ada beberapa pihak akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. Calon tersangka sudah ada,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar