Habiskan Anggaran 22 Miliar, Proyek Peningkatan Jalan di Buton Utara Diduga Gagal Konstruksi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BUTUR – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak – Sultra) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno tahun anggaran 2022 di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sabtu 15 April 2023.

Proyek yang sumber anggarannya berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 22 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Sinar Bulan Group dan hingga hari ini, diduga belum diselesaikan sebagai mana yang tertuang dalam kontrak.

Ketua Lepidak Sultra La Ode Harmawan, SH mengungkapkan berdasarkan hasil investasi yang dilakukan, Lepidak Sultra menemukan fakta lapangan bahwa
pekerjaan jalan desa tersebut amburadul sehingga aspal sudah terkelupas dan seperti bubur.

“Campuran batu kerikil bukan dari Moramo sebagaimana yang ada di RAB. Kontraktor mengambil batu pecah di Desa Tatombuli Kabupaten Buton Utara,” ungkap Mawan sapaan akrab Ketua Lepidak Sultra melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 15 April 2023.

Kemudian lanjut Mawan, selain diduga gagal konstruksi (rusak kembali), jalan poros menuju Pelabuhan Buranga sampai hari ini juga pihak kontraktor belum melakukan langkah-langkah pengaspalan. Sementara kata dia itu masuk dalam kontrak.

“Setelah saya menyaksikan secara langsung kondisi pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno kemarin (Selasa 11 April) saya menarik kesimpulan bahwa progres pekerjaan tersebut masih 60 persen,” terangnya.

Berdasarkan fakta lapangan tersebut, Mawan menantang aparat penegak hukum baik Penyidik TIPIDKOR Polda Sultra maupun Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia/kontraktor yakni PT Sinar Bulan Group.

“Proses Hukum di Polda dan Kejati Sultra boleh mandek akan tetapi data – data sudah saya serahkan kepada kawan-kawan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI ) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan itu sudah lengkap,” jelasnya.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!