



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ungkap peredaran gelar narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan 11, 96 gram narkotika jenis sabu – sabu dari tangan tersangka Tomas Heru Winiantono (20) warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 26 April 2023.
Tersangka Heru yang diduga sebagai pengguna dan pengedar barang terlarang tersebut diamankan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba di Kelurahan Tumpas sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady, S.Sos mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut kata Asriady, dirinya bersama beberapa anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku,” ungkap mantan Kapolsek Lambuya ini.
Dari hasil penggeledahan, masih kata Asriady pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di belakang kos pelaku yang di dalamnya berisikan satu sachet besar berisikan sabu – sabu seberat 4.88 gram dan satu sachet kecil dengan berat 0.62 gram di dalam kaleng lem fox.
Kemudian, polisi juga menemukan satu sachet besar yang berisikan enam sachet sabu dengan berat bruto 3,82 gram. Satu sachet sabu – sabu dalam pembungkus pipet dengan berat 0.42 gram. Serta dua sachet sabu dengan berat bruto 2, 24 gram dan satu timbangan digital yang disembunyikan di dalam plastik putih.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu handphone pelaku, satu alat press yang ditemukan di dalam kamar tempat tidur, satu klip sachet besar di dalamnya berisikan 50 sachet kosong, satu buah sendok takar warna hitam dan lima buah pipet warna hitam,” beber Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan penggunaan narkotika jenis sabu – sabu ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan: Sukardi Muhtar





