

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Meski Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tenggara (Sultra) tersandung pidana penggelapan, 17 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap untuk tetap kompak dan solid di bawah kepemimpinan Andi Ady Aksar (AAA).
Diketahui, Ketua DPD Gerindra Sultra AAA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penggelapan Dana PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang dilaporkan oleh Arinta Nila Hapsari, istri mantan Pangdam Hasanuddin, Andi Sumangerukka (ASR).
“Berbicara soal kasus yang menimpa Ketua DPD Gerindra Sultra. Tidak akan berpengaruh pada solidnya kami. Kami tetap tegak lurus untuk bersatu,” ungkap Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Rahman Pua, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Rahman Pua, kepemimpinan AAA telah terbukti memberikan efek yang sangat baik dalam membangun Gerindra di Sultra, terutama untuk memenangkan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Kami merasa kepemimpinan Andi Ady Aksara, memberikan efek yang sangat baik, dan kami tetap solid di bawah kepemimpinan Andi Ady Aksar, kami 17 kabupaten kota tetap fokus menjalankan tahapan Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya Rahman.
Dirinya juga menambahkan, 17 ketua DPC Gerindra mengecam keras pihak-pihak yang sengaja melakukan upaya campur tangan terhadap kondisi internal Partai Gerindra Sultra.
“Para ketua-ketua DPC mengecam kepada pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi dan diskriminasi dalam perkara PT KKP,” tambahnya.
Terlebih lagi, saat ini para Ketua DPC Gerindra Sultra akan tetap fokus menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Terakhir, para ketua-ketua DPC Gerindra di Sultra menginstruksikan seluruh kader dan simpatisan untuk tetap fokus pada kemenangan Partai Gerindra di Sultra dan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Kendari mengajukan Restorative Justice (RJ) atau upaya Media kasus dugaan Penggelapan Dana PT KKP yang dilaporkan oleh Arinta Nila Hapsari.
Karena menurut pihak Polresta kasus tersebut merupakan konflik internal keluarga yang sangat mungkin terjadi perdamaian.
“Inikan konflik keluarga, dan upaya RJ itu sangat mungkin dilakukan,” kata Kapolres Kendari, Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman saat ditemui awal media di salah satu kegiatannya di Kota Kendari pekan lalu.
Pernyataan Kapolresta Kendari ini disampaikan sebelum Triple A ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 19 Mei 2023. (Rilis)
Editor: Sukardi Muhtar