


SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNIP) mendapatkan penghargaan Paritrana Award dengan Kategori Perusahaan Skala Besar Terbaik Sektor Manufaktur, Pertambangan, dan Migas dari pemerintah kerena telah memberikan pengaruh besar terhadap Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 8 Mei 2023.
Paritrana Award merupakan apresiasi pemerintah kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Mintje Wattu yang didampingi Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio pada moment acara Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke 59.
Hal tersebut diungkapkan Head of Human Resources Kantor Pusat PT VDNIP, Arys Nirwana usai menerima langsung penghargaan tersebut di pelataran eks MTQ Kendari.
“Jadi PT VDNIP mendapatkan penghargaan Terbaik Pertama Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini menjadi kebanggaan bagi kami dan perusahaan karena diberi apresiasi atas kinerja positif Perusahaan,” katanya.
Menurut Arys Nirwana, penghargaan tersebut didapatkan karena konsistensi PT VDNIP menyukseskan seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan para pekerja di PT VDNIP.
“Seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua, Kematian dan Kecelakaan Kerja kami terapkan ke seluruh karyawan. Dan setiap bulannya PT VDNIP membayarkan premi tersebut kepada BPJS,” terangnya.
Masih kata Arys Nirwana, ada 24 ribuan karyawan PT VDNIP yang merupakan gabungan dari PT VDNI, PT OSS dan PT PMS yang setiap bulannya dibayarkan preminya ke BPJS Ketenagakerjaan dan nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Tentunya dengan penghargaan ini kami akan terus konsisten untuk tetap memaksimalkan kinerja perusahaan dan terus memperhatikan kesejahteraan karyawan. Tak kalah penting untuk tetap memberikan kontribusi besar untuk Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sultra,” pungkasnya.(Rls)
Editor: Sukardi Muhtar





