SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Fu dituntut 3 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Rabu 24 Mei 2023.
Pada sidang dakwaan, Chen Fu didakwa telah melakukan penambangan secara ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Atas perkara tersebut, Cheng Fu bersama rekannya Jhon Putra dan Mudin didakwa melanggar pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Namun, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Kejari Konawe mampu membuktikan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Berdasarkan fakta – fakta persidangan tersebut, JPU Kejari Konawe menuntut terdakwa Chen Fu dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah subsider 1 tahun kurungan.
“Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan,” kata Ramadan, SH saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Chen Fu.
Ditemui usai persidangan, JPU Kejari Konawe Ramadan, SH mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, JPU menyita Barang Bukti berupa berupa 4 unit excavator merk Sany, 2 unit Dump Truck merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel di rampas untuk negara.
Menurut Ramadan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan. “Sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa,” pungkas Ramadan.
Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa masing – masing Chen Fu, Dirut PT PJP Jhon Putra dan Mudin.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa 23 Mei 2023 kemarin, Direktur Utama PT PT Putra Jaya Perkasa Jhon Putra dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Jhon Putra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Oleh karenanya JPU Kejari Konawe meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda satu miliar subsider enam bulan penjara terdakwa.
Sedangkan terdakwa Mudin dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan hukum penjara 1 tahun enam bulan dan denda 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.
Dalam fakta – fakta persidangan, terdakwa Mudin terbukti melanggar Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
“Oleh majelis hakim, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider satu bulan,” jelas Ramadan.
Laporan: Sukardi Muhtar