Seorang Warga Kecamatan Latoma Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pencurian

  • Share
Ilham Alias ILE (tengah) Tersangka Pencurian Kendaraan bermotor saat diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Konawe 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ilham Alias ILE (tengah) Tersangka Pencurian Kendaraan bermotor saat diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan pelaku berinisial I alias ILE (28) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe berhasil diamankan oleh Timsus Polres Konawe di Kelurahan Bende, Motui, Konawe Utara, pada 24 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WITA

“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, Senin 29 Mei 2023.

AKP Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe menuturkan bahwa kasus pencurian ini berawal dari laporan Yuman (33) selaku korban. Yuman melaporkan telah kehilangan motor Yamaha Vixion warna ungu dengan nomor polisi DT 6059 KA, nomor mesin 1PA-524399, dan nomor rangka MH31PA004EK528051 yang sebelumnya dipinjamkan kepada lelaki Ahmad bin Ali.

Kepada polisi, Yuman menerangkan bahwa pada hari Sabtu, 20 Mei 2023, lelaki Ahmad meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe.

Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin. Tetapi Ahmad berhasil meyakinkannya dengan berjanji untuk mengisi bensin motor tersebut.

Namun, kejanggalan terjadi saat Ahmad datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA. Dia datang meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi. Padahal motor tesebut telah dicuri orang.

“Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad untuk pergi terlebih dahulu ke kantor polisi,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe.

Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang.

Korban kemudian mencoba menghubungi Ahmad. Namun, nomor telepon yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi pelaku, tetapi tetap tidak mendapatkan respon.

“Merasa dirugikan dan kehilangan motor miliknya, Yuman kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” kata AKP Jacub Kamaru.

Mendapat laporan dari korban, Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Sehingga, pada hari Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WITA, di Kelurahan Bende, Motui, Konawe Utara, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku I alias Ile (28) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu.

Dengan penangkapan terduga pelaku ini, Yuman akhirnya bisa mendapatkan kembali motor miliknya.

Kasat Reskrim Polres Konawe pun mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan laporan serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kecepatan tindakan Timsus dalam menangani kasus ini.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share