Kades dan BPD di Butur Diduga Sekongkol, Proyek Ratusan Juta Dikerjakan Tanpa Musyawarah

  • Share
Ilustrasi Dana Desa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ilustrasi Dana Desa

SUARASULTRA.COM | BUTUR – Pemerintah Desa Lanosangia bersama BPD diduga telah melakukan persekongkolan jahat demi memuluskan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran dua ratus juta rupiah.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut terkesan dipaksakan. Program tersebut bukan lahir dari keinginan masyarakat yang disepakati dalam musyawarah penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun musyawarah Penetapan APB-Desa.

Diduga, proyek dengan nilai anggaran lebih dari dua ratus juta rupiah itu hanya dibahas oleh Kepala Desa sebelum berakhir masa jabatannya bersama beberapa oknum anggota BPD tampa mengundang masyarakat desa.

Ironisnya, BPD bukannya melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Justru beberapa oknum anggota BPD tersebut malah menyepakatinya tanpa lebih dulu mengundang masyarakat untuk melakukan pembahas bersama.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Desa Lanosangia, Anggota BPD dan puluhan masyarakat desa telah menyepakati beberapa program kegiatan melalui musyawarah penetapan RKA dan musyawarah penetapan APB-Desa tahun anggaran 2023 di awal Februari.

Parahnya lagi, program yang telah disepakati bersama tersebut tidak masuk dalam dokumen APB-Desa sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.

Diketahui, mekanisme penyusunan dan penetapan program kegiatan desa yang anggarannya bersumber dari dana desa (DD) harus disepakati bersama oleh Pemerintah Desa setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tetap melibatkan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui forum resmi yang disebut musyawarah atau rapat penetapan bersama.

Namun, di Desa Lanosangia Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah program kegiatan desa yang dibebankan pada anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2023 tidak dihasilkan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat desa. Artinya, Pemerintah Desa dan BPD tidak lagi menggelar rapat bersama dalam menetapkan program kegiatan desa.

Terkait adanya dugaan persekongkolan antara Kades dan BPD tersebut, sejumlah tokoh masyarakat setempat mengaku dalam waktu dekat akan mengadukan persoalan itu langsung kepada Bupati Butur.

Selain itu, jika terdapat unsur pidana, sejumlah tokoh masyarakat ancam bakal laporkan dugaan mafia anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Langkah tokoh masyarakat itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja Pemerintah Desa bersama beberapa anggota BPD yang telah sewenang – wenang melahirkan program kegiatan desa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami tidak terima ini. Kami akan bawa ke Bupati dan kalau masuk unsur pidana, kami juga akan laporkan ini ke pihak yang berwajib biar jadi evaluasi kinerja oknum yang terlibat,”tegas salah seorang tokoh masyarakat Lanosangia yang namanya enggan dimuat di media.

Sementara itu, Plt Kades Lanosangia belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dugaan persekongkolan Kades sebelumnya bersama dengan BPD setempat.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share