Terbukti Bersalah, WNA Asal China Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Satu Miliar Rupiah

  • Share
Ramadan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ramadan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Fu divonis 2,8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Rabu 7 Juni 2023 kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramadan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kamis 8 Juni 2023.

“Selain Cheng Fu, PN Unaaha juga telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT PT Putra Jaya Perkasa Jhon Putra dengan pidana penjara 2 tahu 10 bulan dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Kasi Barang Bukti Kejari Konawe ini.

Menurut Ramadan, vonis hakim kepada Jhon Putra lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, JPU Kejari Konawe menuntut Jhon Putra dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, pada sidang dakwaan, Chen Fu
didakwa telah melakukan penambangan secara ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas perkara tersebut, Cheng Fu bersama rekannya Jhon Putra dan Mudin didakwa melanggar pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Namun, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Kejari Konawe mampu membuktikan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Berdasarkan fakta – fakta persidangan tersebut, JPU Kejari Konawe menuntut terdakwa Chen Fu dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah subsider 1 tahun kurungan.

“Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan,” kata Ramadan, SH saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Chen Fu waktu sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Hakim PN Unaaha telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa yaitu Cheng Fu, Jhon Putra dan Mudin.

Terhadap terdakwa Mudin dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan hukum penjara 1 tahun enam bulan dan denda 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.

Oleh majelis hakim, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider satu bulan.

Kuasa Hukum Jhon Putra, Tajuddin Sido, SH saat dikonfirmasi awak media ini melalui telpon selulernya belum memberikan respon. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kuasa Hukum Jhon Putra tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share