



SUARASULTRA.COM | BUTUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) diminta menyampaikan secara tertulis kepada Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakaria selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menghentikan proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan membekukan surat keputusan (SK) Pengangkatan Panitia Seleksi, Rabu 16 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Julman Hijrah Koordinator Lapangan (Korlap) Persatuan Pemuda Pemerhati Buton Utara (P3K-Butur) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan DPRD Butur bersama panitia seleksi (Pansel), P3K-Butur dan sejumlah pihak terkait di
Ruang Sidang DPRD-Butur.Selasa,15 Agustus 2023.
Menurut Julman, langkah ini dilakukan sebab PPK dalam hal ini Bupati Butur dinilai tidak memiliki sikap tegas dan justru terkesan mengabaikan serta membiarkan problematika pelaksanaan seleksi JPTP yang diduga banyak pelanggaran.
Selain itu, P3K Butur juga juga meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus(Pansus) tentang problematika seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il B) lingkup Pemda Kabupaten Buton Utara.
Permintaan tersebut kata Julman bukan tanpa alasan. Dalam RDP tersebut pihaknya menyampaikan berbagai kejanggalan yang ditemukan berdasarkan hasil temuan fakta di lapangan berkaitan dengan penetapan panitia seleksi oleh PPK dan proses yang tengah dilakukan oleh Pansel itu sendiri.
Julman menjelaskan, terdapat dua orang peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat administrasi, tetapi dinyatakan lulus oleh pansel yang dituang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 02/PANSEL-IPT.PRATAMA/2023 Tanggai 28 Juli 2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Pengisian JPTP secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023.
Padahal lanjut Julman, ketentuan yang dituang dalam Surat Terbuka Panitia Seleksi Nomor 01/ PANSEL – JPT. PRATAMA/2023 tanggal 12 Juli 2023,Tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Eseleon ll B Kabupaten Buton Utara poin empat, telah dijelaskan tentang syarat umum pelamar, bahwa pelamar minimal sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator eselon Ill.A, sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator eselon III.B paling singkat tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Selain itu, Adi Ikhsan Wiratama yang juga merupakan anggota P3K-Butur menambahkan ,bahwa salah seorang peserta seleksi dinyatakan lulus pada pengumuman Panitia Seleksi Nomor 03/PANSEL-JPT. PRATAMA/2023 Tanggal 04 Agustus 2023 Tentang Hasil Penilaian penulisan makalah untuk formasi jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) padahal oknum ASN peserta seleksi tersebut tidak menulis makalah untuk formasi jabatan BPBD.
Menurut dia, yang bersangkutan hanya menulis makalah dari formasi jabatan yang dipilihnya yaitu makalah untuk Dinas Kesehatan.
Kemudian, Panitia seleksi dinilai tidak objektif, jujur, independent, adil dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan penelusuran rekam jejak.
“Seharusnya pansel melakukan evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan melaksanakan tugas jabatan. Melakukan penelusuran rekam jejak tempat asal kerja termasuk pada atasan, rekan sejawat dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya. Padahal jadwal tahapan tersebut tercantum dalam pengumuman pansel nomor 01PANSEL-JPT. PRATAMA/2023, ditetapkan penelusuran dilaksanakan selama dua hari kerja yaitu tanggal 1-2 Agustus 2023,” bebernya.
Diketahui, salah seorang anggota Pansus seleksi, Dr. Najib Husen resmi pengunduran diri sebagai anggota Pansel pada tanggal 5 Agustus 2023. Anehnya, meski belum ditanggapi untuk dilakukan proses sebagaimana mestinya oleh PPK, Pansel justru tetap melanjutkan proses seleksi sekalipun sudah tidak memenuhi syarat di tubuh pansel baik dari segi jumlah Pansel maupun unsur keanggotaan pansel itu sendiri.
Seharusnya menurut Julman, berdasarkan ketentuan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019,PPK segera mengajukan usul pergantian Anggota Pansel yang mengundurkan diri ke KASN.
Selain untuk menjaga integritas, keadilan, objektif, independensi, dan profesionalisme pelaksanaan seleksi, PPK dapat melakukan peninjauan kembali surat keputusan pengangkatan panitia seleksi atau setidak-tidaknya melakukan penghentian sementara proses tahapan seleksi.
Lebih lanjut Politisi Pantai PDI-P itu menambahkan, terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus pada seleksi Administrasi dan tahap Penilaian Penulisan Makalah yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan yakni ZA yang merupakan adik kandung Ketua Pansel, WEA merupakan istri Ketua Pansel, WW istri kedua Sekretaris Pansel dan Z yang juga merupakan anak kandung dari Anggota Pansel unsur eksternal.
“Hal itu jelas menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KASN Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi pemerintah,” tegas Julman.
Dijelaskan bahwa salah satu nilai dasar Pansel adalah independensi yaitu melaksanakan tugas tanpa dipengaruhi oleh pihak lain dan bebas dari unsur kepentingan.
Selain itu, salah satu kode etik dan kode perilaku panitia seleksi adalah unsur objektif yaitu panitia seleksi dilarang memberi penilaian terhadap peserta seleksi yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, pertemanan dan pekerjaan bisnis.
Julman berharap dengan beberapa fakta pelanggaran pada proses seleksi terbuka pengisian JPTP Eseleon ll B yang dipaparkan dalam forum RDP tersebut mampu menjadi dasar dan pertimbangan bagi DPRD Butur dalam mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PPK agar menghentikan Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Eselon Il.B) Lingkungan Kabupaten Buton Utara 2023 dan membekukan SK Pengangkatan Panitia Seleksi.
Diketahui, Rapat yang diselenggarakan DPRD Butur tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Butur, H.Rukman Basri Zakaria dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD La Djiru, dan sejumlah anggota DPRD Butur diantaranya, Fatria, Mazlin, Hasrianti Ali, Muh.Trisna Jaya dan Musyafiun.
Turut hadir ketua Pansel JPTP, Muh.Hardhy Muslim hadir dengan didampingi dua anggota Pansel dari unsur Akademisi, serta sejumlah pemuda Pihak P3K-Butur sebagai pemohon.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar





