



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang Oknum Pejabat eselon II (Kepala Dinas/Badan-red) di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S telah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe. Dia kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha sejak dua pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konawe Marwan Arifin, SH saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, tersangka S ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan Pos Karyawan di Lokasi Pertambangan Blok Mandiodo.
“Sudah dua Minggu ditahan di Rutan Unaaha,” kata Marwan Arifin, Senin 21 Agustus 2023.
Menurut Kasi Pidum Kejari Konawe, perkara dengan terdakwa S akan mulai disidangkan besok (Selasa) di Pengadilan Negeri Unaaha.
“Besok (Selasa), mulai disidang. Sidang pembacaan dakwaan,” jelas Marwan Arifin.
Lebih lanjut dikatakan, dalam perkara tersebut, oknum pejabat S didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara 5 tahun 8 bulan,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan perusakan Pos Karyawan di Lokasi Pertambangan Blok Mandiodo ditangani oleh Polda Sultra. Namun, perkara tersebut disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar





