

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang Pemuda berinisial MI (22) warga Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,66 gram.
MI ditangkap polisi di Jln. Poros Unaaha-Kendari. Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin malam 7 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Asriady, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Mantan Kapolsek Lambuya itu, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut Kasat Res Narkoba, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang diterima Sat Res Narkoba Polres Konawe pada Minggu 6 Agustus 2023 bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Iptu Asriady, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
“Pada Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan kepada tersangka,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan berat bruto ± 0.66 gram.
Kemudian Barang bukti Non Narkotika berupa satu set alat isap bong, satu pembungkus rokok Sampoerna dan satu unit Handphone merk Iphone warna hitam.
Lebih lanjut Iptu Asriady menerangkan bahwa pelaku MI diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan: Sukardi Muhtar



