



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan mantan Wali Kota Kendari SK sebagai tersangka kasus korupsi, Senin 14 Agustus 2023.
Eks Wali Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan dalam perkara tersebut, peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021,” ungkap Ade Hermawan, Senin 14 Agustus 2023.
Bukan hanya itu, lanjut Ade Hermawan, Eks Wali Kota Kendari SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
Menurut Ade, selain Eks Wali Kota Kendari, Penyidik Kejati Sultra juga menetapkan SM selaku staf ahli Wali Kota Kendari sebagai tersangka bersama RT, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
Dalam perkara ini,SM berperan sebagai menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sedangkan tersangka RT, dia yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi





