


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pelantikan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM sebagai Penjabat (Pj) Bupati Konawe dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur, Senin, 25 September 2023.
Hal itu disampaikan langsung Harmin Ramba usai menghadiri rapat koordinasi bersama di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Sabtu 23 September 2023.
“Insya Allah pelantikan di Kendari, Senin 25 September,” kata Harmin Ramba.
Saat mengikuti rapat koordinasi di Kementrian Dalam Negeri, Harmin mengaku mendapat beberapa arahan dari Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D.
“Salah satu hal yang ditekankan adalah terkait tugas Penjabat Bupati yang harus turun langsung ke lapangan melihat kondisi daerah,” jelas Harmin.
Lebih lanjut mantan Camat Abuki itu menerangkan bahwa pasca dilantik Senin mendatang, dirinya telah menjadwalkan beberapa agenda serta tugas yang berhubungan dengan isu nasional.
Kelima tugas utama yang dinilai penting untuk segera diatasi kata Harmin, diantaranya masalah stunting, inflasi, kemiskinan, pemilu dan masalah reformasi birokrasi.
“Saya kira itu yang paling urgent yang harus segera ditangani,” ujarnya.
Menurut Harmin, setelah dirinya dilantik menjadi Penjabat Bupati Konawe, agenda pertama yang akan dilakukan adalah melaksanakan rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Konawe dan Forkopimda.
“Saya kira program pertama saya begitu selesai dilantik, besoknya tanggal 26 saya langsung rapat dengan DPRD Kabupaten Konawe dan Forkopimda,”tuturnya.
Selanjutnya, setelah berkoordinasi, Harmin baru akan mulai me-mapping hal-hal yang harus dilakukan selama menjabat sebagai PJ Bupati Konawe. Harmin menyebut dirinya akan turun ke setiap kecamatan untuk memetakan kondisi wilayah, termasuk memetakan bagaimana kesiapan daerah dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.
“Semuanya akan kita lihat, kita petakan supaya terukur. Baik itu menangani stunting kita, inflasi, termasuk operasi pasar dan pemilu. Karena pertiga bulan akan dilakukan evaluasi,” katanya.
Terkait kewenangan PJ Bupati dalam melakukan rotasi pejabat, Harmin mengatakan dirinya sudah melontarkan pertanyaan sekaligus meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri apakah dibolehkan atau tidak.
“Menurut Pak Menteri, mutasi dan rotasi sangat mudah, akan tetapi wajib untuk meminta persetujuan dari Mendagri,” tegas Harmin.
Laporan: Sukardi Muhtar



