



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Proses penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Kecamatan Routa oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di ruang kerja PJ Bupati Konawe berjalan aman dan lancar, Senin 16 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, menyatakan bahwa dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi ini, tidak ada lagi konflik-konflik yang mengganggu aktivitas industri pertambangan di wilayah Routa.
Harmin menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada camat dan kepala desa untuk terus menjaga kerukunan masyarakat serta memastikan keamanan investasi.
Menurut Harmin Ramba, penyelesaian pembayaran hari ini merupakan tahap final dalam menangani permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini menjadi perdebatan di wilayah IUP PT SCM.

Harmin Ramba juga menghimbau kepada warga yang menerima ganti rugi agar tidak ada lagi klaim terkait lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayar.
“Kami berharap tidak akan muncul lagi permasalahan baru setelah pembayaran ini,” tegasnya.
Diketahui, pada kesempatan tersebut sekitar 48 hektare tanaman tumbuh milik masyarakat setempat telah dilakukan ganti rugi. PT SCM menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4,698 miliar untuk pembayaran ganti.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga menyatakan komitmennya untuk memastikan tidak ada pihak lain yang akan mengklaim tanaman tumbuh tersebut.
“Jika ada yang mengklaim, kami akan menyelesaikannya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT SCM enggan memberikan komentar terkait ganti rugi.
“Kami tidak akan memberikan komentar. Cukup informasinya dari Pemda,” kata Ikbal, salah satu manajer dari PT SCM, sebelum meninggalkan ruangan.
Kegiatan penyelesaian ganti rugi ini dihadiri oleh Pj Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Pabung Kodim 1417 Kendari Wilayah Kabupaten Konawe, Letkol Inf. Aswar Dinata, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM serta dihadiri juga oleh Camat, Kepala Desa, dan warga setempat.
Laporan: Sukardi Muhtar





