



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Proses Eksekusi Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami berujung pidana. Pasalnya, saat dilakukan eksekusi, oknum yang diduga karyawan PT Roshini Indonesia melakukan tindakan pidana dengan cara menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam hal ini Wartawan Lintassultra.com
Oknum PT Roshini tersebut telah dilaporkan oleh salah satu wartawan di Konawe usai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Konawe pada hari Senin 9 Oktober 2023 lalu.
“Saya mengajukan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menghalangi kerja wartawan,” kata Syahnal, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut dia, tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua oknum yang diduga kuat merupakan karyawan dari PT. Roshini Indonesia. Masih kata Syahnal, peristiwa itu terjadi saat dirinya meliput proses eksekusi Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Pada Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 11.50 Wita.
Syahnal menyebutkan saat melakukan liputan di Kejari Konawe, dirinya dengan sengaja dihalang-halangi oleh 2 orang oknum yang diduga merupakan karyawan PT Roshini Indonesia.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena saat itu saya sudah menunjukan kartu identitas saya sebagai wartawan pada media online LINTASSULTRA.COM namun masih saja di halang-halangi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.
“Sudah ada laporan,” sebutnya singkat.
Diketahui, upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Laporan: Redaksi





