Bawaslu, KPU, dan Parpol di Konawe Tandatangani Kesepakatan Bersama Penertiban APS

  • Share
Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Konawe memperlihatkan kepada awak media berita acara kesepakatan bersama 14 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Komisioner KPU  bersama staf dan Komisioner Bawaslu Konawe memperlihatkan kepada awak media berita acara kesepakatan bersama 14 partai politik peserta pemilu 2024 d

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Dalam rangka penertiban alat peraga sosialisasi (APS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dan 14 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Konawe tandatangani kesepakatan bersama.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa APS yang akan ditertibkan adalah alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) dan berada tempat-tempat yang dilarang.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu Konawe serta 14 pengurus Parpol pada saat rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan umum 2024 tingkat Kabupaten Konawe yang dilaksanakan pada Rabu 1 November 2023 salah satu hotel di Kota Unaaha.

Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 69 menegaskan bahwa “partai politik
yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari sepuluh ribu baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di Kabupaten Konawe dan sebagian besar masuk dalam daftar yang akan ditertibkan.

“Data kami (Bawaslu Konawe), ada 13ribu lebih APS yang menyerupai APK yang sudah terpasang. Dari jumlah tersebut 60 persen masuk kategori pelanggaran,” ungkap Restu.

Menurut Restu, penertiban baliho atau alat peraga tersebut harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye. Sehingga ke depan pada saat pemasangan alat peraga itu sudah mengacu dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.

“Alat peraga yang dipasang di tempat – tempat yang dilarang dan yang menyerupai alat peraga kampanye harus segera ditertibkan,” pungkasnya.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Warga Routa Siap Menangkan Rusdianto-Fachry di Pilkada Konawe
banner 120x600
  • Share