Anggota Tersandung Kasus Hukum, Begini Pernyataan Sikap Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia  Sultra

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara telah mempersiapkan empat orang pengacara untuk mendampingi Aras Moita, Wartawan www.anoapos.com dan Endran Lahuko Wartawan www.topikterkini.com yang berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua Wartawan yang diketahui sebagai anggota PJI Sultra tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kabupaten Konawe Utara di bagian Siber Polda Sultra. Keduanya telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Konawe pada Senin, 11 Desember 2023 kemarin dan langsung dilakukan penahanan.

Menanggapi persolan hukum yang menimpa anggotanya, Ketua Persatuan Jurnalis Provinsi Sultra Agussalim Patunru mengaku kecewa dengan penegakan hukum saat ini. Karena kata dia, itu sudah jelas telah mencederai Kemerdekaan Pers. Dimana Pers di dalam menjalankan tugas jurnalistiknya itu dilindungi Undang – Undang No. 40 Tahun 1999.

“Aras Moita dan Endran dilaporkan karena dianggap perbuatan melawan hukum karena memberikan pendapat, berkomentar kepada sesama profesi Wartawan. Kemudian memberitakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo dan itu kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik,” kata Agussalim Patunru, Rabu 13 Desember 2023 dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karenanya, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menganggap hal itu telah melanggar Kemerdekaan Warga Negara dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Di mana telah diatur dalam peraturan perundangan undangan yakni UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.”Bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab dan ini juga telah menciderai UU Pers nomor 40 Tahun 1999,” ujar Agussalim Patunru.

Menurut Agussalim Patunru, Kemerdekaan Pers, Kebebasan Pers/ (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, media online atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

“Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan Pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” jelas Ketua PJI Sultra.

Melalui kesempatan ini, Agussalim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar objektif menilai delik kasus yang ditangani saat ini, seperti yang disangkakan kepada dua wartawan yang tergabung dalam PJI Sultra, yaitu Aras Moita dan Endran Lahuko.

“Aras Moita dan Endran itu tidak boleh dipidanakan karena di dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan, jika ada narasumber atau pemberitaan yang dianggap tidak sesuai maka mekanismenya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi,”terang Agussalim.

“Terkait sengketa Pers yang dianggap sebagai pencemaran nama baik yang saat ini bergulir di meja Kejaksaan Negeri Konawe kami secara organisasi Pers telah menyiapkan 5 orang pengacara untuk mendampingi anggota saya termasuk kami yang tergabung dari konsorsium akan melakukan aksi besar besaran,”pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!