



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan kebocoran Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) kini telah mendapatkan respon positif dari Inspektorat Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Inspektorat Konawe Rebiansyah Putra Halip, S.Sos, M.Si mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) kepada pihak – pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak masyarakat tersebut.
“Rencana begitu. Kita Pemsus di awal tahun depan, soalnya sumber daya kita di Inspektorat saat ini sudah over kapasitas,” kata Rebi sapaan akrab Inspektur Konawe ini, Senin 11 Desember 2023
Diketahui, Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah mengalami kebocoran bertahun-tahun lamanya.
Hal tersebut terungkap setelah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Konawe mengeluh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan dengan alasan menunggak pajak.
“Ini ketahuan pas kami pegawai tidak dibayarkan TPPnya dengan alasan ada pajak yang menunggak,” ungkap salah satu ASN di Lingkup Pemda Konawe yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menurut ASN ini, dirinya setiap tahun melakukan pembayaran pajak melalui pemerintah setempat dan itu disertai dengan SPPT sebagai bukti pelunasan. Namun faktanya, pajak yang ia setorkan tidak terinput atau tercatat di aplikasi resmi Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Kami tidak tahu di mana tersangkut itu uang pajak yang telah kami dibayarkan. Apakah di Desa / Kelurahan, kecamatan atau di Bapenda,” ungkap ASN tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Dr. Cici Ita Ristianty, SE, ME saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pembayaran PBB masyarakat yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
“Kami tahu setelah adanya keluhan dari masyarakat, termasuk pegawai kami juga jadi korban,” ungkap Cici sapaan akrab Kepala Bapenda Konawe, saat ditemui baru – baru ini.
Menurut Cici, dugaan penyalahgunaan dana PBB masyarakat ini terungkap setelah pemerintah daerah mengeluarkan instruksi terkait pembayaran PBB bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuannya untuk mendongkrak PAD dan menjadikan ASN sebagai contoh wajib pajak yang baik. Dan itu juga menjadi dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan validasi oleh pihak perbankan, ternyata banyak ASN yang sudah melunasi PBB lewat pemerintah Desa/Kelurahan tetapi dana mereka tidak disetorkan ke Kas Daerah. Dengan demikian, secara otomatis data itu terbaca oleh sistem dan wajib pajak tersebut dinyatakan menunggak.
“Jadi kami di Bapenda tidak menerima uang tunai. Kami hanya mencetak SPPT dan diberikan ke pemerintah kecamatan untuk diserahkan ke desa dan kelurahan. Jadi yang punya tanggung jawab adalah pemerintah desa dan kelurahan, bukan Bapenda,” tegas Cici.
Atas adanya temuan tersebut, Cici akan melakukan rapat evaluasi penerimaan PAD dari sektor PBB tersebut bersama seluruh Lurah dan Desa Se- Kabupaten Konawe. Rapat ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan Penghasilan Asli Daerah melalui pajak bumi dan bangunan.
Berikut link yang dapat dikunjungi oleh wajib pajak jika ingin mengecek apakah pajak bumi dan bangunan yang telah dibayarkan telah tercatat di aplikasi resmi pemerintah daerah atau tidak. Untuk mengecek, silahkan klik https://pbbkonawekab.v-tax.id
Laporan: Sukardi Muhtar





