Terbukti Korupsi DD, Kades Horodopi Konsel Divonis 5 tahun Penjara

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Terbukti bersalah, Ansar Jaya Kepala Desa Hordopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) divonis 5 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jum’at 8 Desember 2023 kemarin.

Dalam perkara tersebut, Ansar Jaya dan Mashar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari, dihadiri langsung oleh Terdakwa I, Ansar Jaya dan Terdakwa II Mashar beserta tim penasehat hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel Endra Rezkyanur, S.H.

Hakim Tipikor Kota Kendari yang diketuai oleh Hakim Ketua Dr. I Made Sukanada telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Horodopi dengan Nomor Putusan : PR-13/P.3.17/Dsb.4/12/2023.

Bahwa pada intinya, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo adalah sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa I Ansar Jaya dan Terdakwa II Mashar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jonto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Diduga "Lukai Anunya" Anak Dibawah Umur, Tenaga Honorer di Konawe Diringkus Polisi

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I, Ansar Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II Mashar dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum Terdakwa I, Ansar Jaya membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 3 bulan kurungan dan menghukum Terdakwa II Mashar membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider selama 3 bulan kurungan.

4. Menyatakan uang titipan Terdakwa I, Ansar Jaya senilai Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II Mashar senilai Rp. 27.000.000,00,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.

5. Menghukum Terdakwa I, Ansar Jaya membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.373.500,00,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa I Ansar Jaya tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I, Ansar Jaya tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I, Ansar Jaya selama 2 tahun.

Laporan: Andri

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share