Polres Bombana Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Barang Bukti dan Tersangka saat diamankan di Mapolres Bombana.

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Kepolisian Resor (Polres) Bombana Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah, Selasa malam, 23 Januari 2024.

Pengungkapan kasus tersebut Berdasarkan LP/A/2/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES BOMBANA/POLDA SULTRA, Tanggal 23 Januari 2024, Tentang Tindak Pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dan atau bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, penyidik Polres Bombana mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan jerigen BBM yakni Umar (25) Warga Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara dan Haris (36)
Warga Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia.

Kapolres Bombana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur Sultan, SH mengatakan pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WITA dirinya bersama anggota Sat Reskrim melakukan patroli di Wilayah Hukum Polres Bombana.

Sekira pukul 17.30 WITA di Desa Lambokasi Kecamatan Kantari Jaya ditemukan satu unit mobil Wuling Formo warna merah metalik dengan Nomor Polisi DT 1187 FK melintas dengan muatan yang sangat berat dan mencurigakan.

“Karena mencurigakan,mobil tersebut kami berhentikan untuk dilakukan pengecekan terhadap mutannya,” kata AKP Muhammad Nur Sultan, Rabu 24 Januari 2024 kemarin.

Menurut Kasat Reskrim, saat dilakukan pemeriksaan muatan ditemukan muatan 48 jerigen berisi 33 liter BBM jenis Pertalite setiap jerigennya atau 1.584 liter BBM bersubsidi.

“Selanjutnya, barang bukti mobil Wuling Formo beserta pemilik BBM langsung diamankan di Mako Polres Bombana untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.

Laporan: Dirman

Editor: Sukardi Muhtar

About redaksi

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...