Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg Berlanjut, Kuasa Hukum: Kami Akan Hadapi Prosesnya

  • Share
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Muh. Wadio atas dugaan pemalsuan dokumen syarat calon legislatif pada hari Senin 29 Januari 2024 di kantor Bawaslu Konawe di Unaaha.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara mengatakan dalam perkara tersebut, sejauh ini Bawaslu Konawe telah memintai klarifikasi berbagai pihak.

banner 336x280

“Berkaitan dugaan dokumen palsu tersebut, kami telah meminta keterangan dari Pelapor, KPU Konawe, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, dan Kepala PKBM Anamolepo,” kata Restu.

Selain itu lanjut Restu, Bawaslu juga telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan Kepala SDN 1 Rawua. Namun, baik pihak PN Unaaha maupun Kepala SDN 1 Rawua belum menghadiri undangan tersebut.

“Sudah dipanggil namun belum hadiri dan hari ini (Jum’at), kita akan layangkan surat panggilan kedua,” jelas Restu.

Muh. Wadio adalah Caleg yang dilaporkan oleh LSM LIRA Kabupaten Konawe atas dugaan pemalsuan dokumen syarat calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Konawe. Dalam laporan tersebut, Pelapor melampirkan berbagai bukti pendukung untuk menguatkan laporannya sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Konawe.

Diketahui, H. Muh. Wadio melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Unaaha pada 6 Oktober 2022 dari Wadio menjadi Muh. Wadio sebagaimana yang tertera dalam Akta Kelahiran Nomor: 7402-LT- 01092012-0010 dan PERTI menjadi Muh. Wadio sebagaimana yang tertulis dalam ijazah pemohon.

Dalam Surat Permohonan tersebut, pihak Muh. Wadio melampirkan beberapa dokumen pendukung berupa Ijazah SD tahun 1986, Paket B tahun 2001 hingga Paket C tahun 2021 atas nama PERTI.

Kemudian, Kartu Keluarga dengan kepala keluarga atas nama Muh. Wadio yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe pada tanggal 10 Oktober 2012 dan Kartu Tanda Penduduk tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Muh. Wadio serta Akta Kelahiran Nomor 7402-LT-01092012-0010 atas nama Wadio.

Atas dokumen yang diajukan pemohon,
Pengadilan Negeri Unaaha pun mengabulkan permohonan tersebut dan telah dikeluarkan atau diterbitkan Surat Keputusan Penetapan.

Di mana dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Unh tersebut, Pengadilan Negeri Unaaha Memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama WADIO sebagaimana dalam Akte Kelahiran dan nama PERTI sebagaimana dalam ijazah pemohon diganti menjadi MUH. WADIO lahir di Rawua, tanggal 28 Desember 1973;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe untuk mencatat tentang pergantian nama pemohon pada Akte Kelahiran Nomor :7402-LT- 01092012-0010 atas nama WADIO menjadi MUH. WADIO;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh awak media ini diketahui bahwa dokumen ijazah yang dilampirkan oleh Caleg atas nama Muh. Wadio sebagai salah satu syarat pencalonan adalah ijazah Paket C atas nama PERTI, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah /STTB Nomor 26/pkbm-A/ket/2022 dan Surat Penetapan PN Unaaha Nomor
23/Pdt.P/2022/PN Unh.

Di sisi lain, KK atas nama Muh. Wadio telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe sejak tanggal 10 Oktober 2012 dan Kartu Tanda Penduduk tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Muh. Wadio. Kedua dokumen tersebut telah diterbitkan dinas terkait jauh sebelum Muh. Wadio mengajukan permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Unaaha.

Yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah apa yang menjadi dasar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe mengeluarkan Akta Kelahiran pada tahun 2012 atas nama Wadio, Kartu Keluarga pada tahun 2012 dengan kepala keluarga atas nama Muh. Wadio serta Kartu Tanda Penduduk pada tahun 2022 atas nama Muh. Wadio?

Sementara dalam Ijazah yang diklaim sebagai milik terlapor Muh. Wadio dan menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai Caleg tertera nama PERTI yang nanti pada 24 Oktober 2022 baru keluar SURAT PENETAPAN dari Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Unh tentang Perubahan Nama Wadio dan PERTI menjadi Muh. Wadio.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Ansyarullah, S.Sos mengatakan diterbitkannya Akta Kelahiran seseorang itu berdasarkan Kartu Keluarga orang tua dari orang yang bersangkutan.

“Jadi dasarnya kita terbitkan Akta Kelahiran itu adalah KK orang tua,” katanya.

Hanya saja, pada saat ditelusuri data orang tua Muh. Wadio yakni Babay (bapak) dan Omina (ibu) ternyata tidak bisa diakses secara online atau tidak tercatat dalam aplikasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe.

Salah satu Kuasa Hukum Muh. Wadio, Adv.Aspin, SH, MH saat ditemui mengatakan proses pergantian nama kliennya sudah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Kata dia, Penetapan Pengadilan keluar setelah melalui proses persidangan.

“Semua dokumen yang kami ajukan sebagai dasar untuk mengubah nama sudah diuji di Pengadilan, termasuk kesaksian para saksi yang sudah diambil sumpah,” katanya.

Menurut Aspin, dalam persidangan tersebut, saksi yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa Perti sebagaimana yang tertulis di Ijazah dan Wadio yang tertulis di Akta Kelahiran adalah orang yang sama, yakni Muh. Wadio.

Terkait laporan salah satu NGO di Bawaslu Konawe, Aspin menyebut itu adalah hak dari pelapor. Namun, sebagai kuasa hukum dirinya bersama rekan – rekan yang diberikan Kuasa oleh Muh. Wadio selalu siap untuk mengawal dan membela kepentingan kliennya.

“Nanti kita lihat hasilnya, pada intinya kami dari tim kuasa hukum (Aspin, SH, MH & Associates Law Firm -red) akan hadapi prosesnya,” pungkas Aspin.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!