SUARASULTRA.COM | KONAWE – Oknum guru di SMAN 1 Sampara Kabupaten Konawe berinisial SHR (49) dilaporkan secara resmi di Mapolsek Sampara oleh Mursalin (56) orang tua dari siswi berinisial SPL (17), pada Jum’at 19 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WITA.
SHR dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Sampara Ipda Amar Asran, SH mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Hari Selasa, 09 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di halaman parkir SMAN 1 Sampara tepatnya di Desa Wawo Andaroa Kecamatan Sampara.
“Saat itu terlapor SHR mengumpulkan siswa yang datang terlambat di halaman parkir sekolah dan memberikan sanksi berupa satu kali pukulan menggunakan selang air sebanyak satu kali,” kata Kapolsek Sampara dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapolsek, atas hukuman tersebut korban SPL mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kanan. Perlakuan tersebut tidak diterima oleh orang tua korban sehingga melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak itu ke Polsek Sampara.
“Orang tua korban keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh SHR dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sampara untuk diproses hukum,” jelas Ipda Amar.
Atas laporan orang tua korban, Polsek Sampara kemudian membuat atau menerbitkan Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/01/I/2024/Sek Sampara/Res Konawe/Polda Sultra, tanggal 19 Januari 2024.
“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelapor, korban, terlapor dan juga akan memintai keterangan dua orang saksi lainnya,” pungkas Kapolsek Sampara.
Laporan: Sukardi Muhtar