SUARASULTRA.COM | KONAWE – Terdakwa tindak pidana penganiayaan, Asdar pekan depan akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Namun, kasus tindak pidana yang terjadi di lapangan sepak bola pada saat Kejuaraan Kapolres Konawe Utara Cup 2023 itu menyisakan pertanyaan bagi keluarga (istri) terdakwa. Pasalnya, saat terjadi tindak pidana, terdakwa yang mengalami penganiayaan terlebih dahulu dari terlapor Ahmad.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ines istri terdakwa Asdar kepada awak media ini. Menurut Ines, saat suaminya (terdakwa-red) dilaporkan di Polsek Sawa, hari itu diperiksa, hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Proses hukumnya cepat dan suami saya sempat ditahan selama tiga hari dua malam,” ungkap Ines, Selasa 16 Januari 2024.
Lebih lanjut Ines menerangkan, setalah pengacara atau kuasa hukum suaminya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pihak penyidik pembantu Polsek Sawa kemudian mengeluarkan terdakwa yang saat itu berstatus tersangka dan ditahan kembali setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Tiga hari setelah ditangguhkan, suami saya melakukan pelaporan juga di Polsek Sawa namun ditolak dan diarahkan ke Polres Konut. Sehingga kasus dugaan penganiayaan yang dialami suami saya diproses di Polres Konut,” terangnya.
Menurut Ines, seharusnya proses hukum di Polres Konut itu lebih cepat dari pada proses hukum di tingkat Polisi Sektor. Namun, kata dia, proses hukum di Polres malahan lebih lama dan telah memakan waktu berbulan – bulan.
“Sebagai istri, saya berharap suami saya mendapatkan keadilan hukum dan terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pinta Ines.
Kuasa Hukum terdakwa Asdar, Iraidin, SH menambahkan bahwa laporan kliennya seharusnya sudah selesai prosesnya di tingkat penyidik Polres Konawe Utara. Karena kata dia, saat melaporkan terlapor Ahmad, kliennya sudah melakukan visum et refertum.
“Dengan dua bukti permulaan itu (laporan polisi dan visum) seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tetapi saya melihat penyidik Polres Konut terkesan hati – hati menangani kasus ini dan itu berbeda perlakuan di tingkat Polsek,” jelasnya.
Oleh karenanya, Iraidin meminta kepada Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Reskrim untuk segera menetapkan terlapor Ahmad sebagai tersangka agar keadilan hukum yang dituntut keluarga kliennya dapat terpenuhi.
“Saya berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena lokus tindak pidananya sama, yakni terjadi di lapangan sepak bola Desa Lembo,” harap Iraidin.
Selanjutnya, PH terdakwa meminta agar Kasat Reskrim Polres Konut bisa mengevaluasi kinerja penyidik baik di tingkat Polsek maupun di tingkat Polres terkait adanya penolakan laporan korban dengan alasan bahwa tidak bisa menerima laporan karena sudah menerima laporan pihak lawan.
“Seharusnya laporan tetap diterima dan adapun banyaknya LP yang diproses maka itu bisa dilimpahkan di Polres. Tetapi kewajiban pihak kepolisian menerima laporan atau aduan masyarakat tetap di laksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.TK., S.IK saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp pada pukul 16.33 dan 16.52, telpon seluler pada pukul 16.57 dan juga pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 16.24 dan 17.00 WITA belum direspon.
Untuk keberimbangan pemberitaan, redaksi media ini masih menunggu konfirmasi dan juga klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.TK., S.IK.
Untuk diketahui, sebelum berita ini diterbitkan, awak media ini kembali mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Konawe Utara pada pukul 18.47 WITA, namun Handphone sudah tidak aktif.
Laporan: Sukardi Muhtar