Gelar Hearing, DPRD Konawe Rekomendasi Kades Tamesandi Tandatangani Administrasi Lahan Warga

  • Share
Suasana RDP di Kantor DPRD Konawe Kamis 1 Februari 2024

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana RDP di Kantor DPRD Konawe Kamis 1 Februari 2024

SUARASULTRA.COM.| KONAWE – Respon terhadap aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Kamis 01 Februari 2024 bertempat di ruang rapat gedung Gusli Topan Sabara.

RDP tersebut terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di lokasi waduk.

banner 336x280

Di mana sejumlah warga Desa Baruga dan Desa Tamesandi Kecamatan Uepai mengaku tidak mendapatkan layanan dari pemerintah desa setempat.

Peserta RDP

Diketahui, masih ada sekitar 100 administrasi lahan masyarakat yang belum diberikan pelayanan oleh Kepala Desa Tamesandi, Mido, SH, MH.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua Drs. H. Tadjuddin Dongge, M.Si serta dua anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Tamesandi, Kepala Desa Baruga, pihak BPN Kabupaten Konawe, Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan, SP, MM serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

Suasana RDP terkait ganti rugi lahan masyarakat di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kamis 1 Februari 2024.

Hermansyah Pagala saat ditemui usai menggelar RDP mengatakan DPRD Konawe telah merekomendasikan ke Kepala Desa (Kades) Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.

“Kami berikan waktu tiga hari kepada kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Hermansyah Pagala, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Kades Tamesandi maka penandatangan administrasi masyarakat akan diambil alih oleh Camat Uepai. Selanjutnya, DPRD Konawe kata Hermansyah Pagala akan merekomendasikan PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi Kades Tamesandi.

“Jika Rekomendasi Dewan tidak dilaksanakan maka kita (DPRD) akan minta Penjabat Bupati melakukan evaluasi karena pelayanan publik tidak berjalan sesuai yang diharapkan,” jelas Hermansyah.

Kemudian, bagi masyarakat Desa Baruga yang merasa ada lahan di lokasi tersebut dan belum didaftar, Hermansyah meminta agar segera mengajukan sesuai mekanisme yang ada.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!