DPRD Konawe Siap Membahas Dua Raperda, H. Ardin: Kami Menunggu Surat Resmi Dari Penjabat Bupati

  • Share
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si (kanan) bersama Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM (kiri). Dok: Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si (kanan) bersama Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM (kiri). Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebagai fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dipastikan akan membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.

Kepastian pembahasan itu diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Persetujuan Nomor:100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024.

banner 336x280

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa mekanisme penetapan Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu harus merujuk pada surat resmi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.

Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si

“Untuk membahas dua Raperda tersebut, DPRD Konawe menunggu surat resmi dari PJ Bupati Konawe Karena itu yang dasar kita melakukan pembahasan,”ungkap Ardin saat ditemui awak media Kamis 01 Februari 2024 kemarin.

Menurut Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemda Konawe, DPRD baru akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan Raperda menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah tujuh hari pasca penetapan, Penjabat Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian pejabat pada kelembagaan baru tersebut,” jelas politisi senior ini.

Ketua DPRD bersama Wakil Ketua saat pimpin Rapat bersama Pemda Konawe

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) telah memberikan persetujuan atas pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe.

Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pembahasan dua Raperda Kabupaten Konawe disetujui untuk dilakukan pembahasan.

Dua Ranperda itu yakni tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sebelumnya, Kemendagri dan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe Usai Melantik PAW dari Fraksi Partai Bulan Bintang beberapa waktu lalu

Hal ini diungkapkan Pj Bupati Konawe, Penjabat (PJ) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta belum lama ini.

“Insha Allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” jelasnya

Harmin Ramba berharap dengan pembentukan 4 SKPD baru ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!