Pemda Ajukan Dua Raperda, DPRD Konawe Siap Melakukan Pembahasan

  • Share
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi telah menerima surat pengantar pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda p
Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan empat SKPD baru (Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar).

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat ditemui awak media, Senin 12 Februari 2024.

“Sudah ada surat resmi yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Konawe, secepatnya kita lakukan pembahasan dua Raperda itu,” kata Ardin.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat memimpin Rapat Paripurna Pelantikan PAW sisa Masa Jabatan 2019-2024. Dok: Suara Sultra

Menurut Ardin, sesuai mekanisme penetapan Perda, maka DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang – undangan yang berlaku.

Masih kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemda, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.

“Setelah 7 hari, Penjabat Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru tersebut,” pungkas Ardin.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin (kedua dari kanan) bersama Wakil Ketua Rusdianto SE MM (kedua dari kiri) saat menghadiri upacara di Kantor Bupati Konawe. Dok: Suara Sultra

Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024.

Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba mengharapkan, dengan pembentukan 4 SKPD baru itu dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan

Ketua DPRD Konawe Dr H. Ardin, S.Sos, M.Si (kanan) bersama Penjabat Bupati Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM (kiri). Dok: Suara Sultra 

“Insya Allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” kata Harmin Ramba waktu itu.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!