Pemilih Tak Bersyarat Ikut Nyoblos, Bawaslu Konawe Rekomendasi PSU di TPS 02

  • Share
Restu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Restu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Konawe 

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Baruga Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha, saat menggelar konferensi Pers pada Kamis 15 Februari 2024, malam.

banner 336x280

“Rekomendasi PSU itu telah kami keluarkan sejak kemarin, berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” katanya.

Adapun alasan dikeluarkannya rekomendasi PSU itu, karena terdapat dua pemilih yang tidak memenuhi syarat telah menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa Pasal 372 ayat 2 huruf d itu sudah terpenuhi sehingga dikeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Restu mengungkapkan, dua pemilih yang diketahui sebagai pasangan suami istri tersebut terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan juga identitas kependudukan bersangkutan berasal dari Konsel.

“Keduanya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. Karena keduanya bukan DPTb dan juga DPK sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,”ungkapnya.

Menurut Restu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PKPU 25 dan Surat KPU RI Nomor 272Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberikan surat suara untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.

Selanjutnya, untuk teknis pelaksanaan PSU, Restu menyebut itu tergantung dari KPU Konawe. Berdasarkan PKPU dan Undang-undang, KPU punya waktu untuk melaksanakan PSU, 10 hari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

“Jadi kemarin kami sudah mengeluarkan rekomendasi, durasi waktunya sudah terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, di TPS 02 Desa Baruga Kecamatan Wonggeduku Barat tersebut terdapat 193 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di TPS tersebut tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!