Sebut Bukan Rujukan Perolehan Suara, Bawaslu Konawe Stop Pleno PPK Yang Menggunakan Aplikasi Sirekap

  • Share
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara

SUARASULTRA.COM | KONAWE—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyetop semua pleno di tingkat kecamatan yang masih menggunakan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara saat menggelar konferensi Pers di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Kota Unaaha, Selasa 20 Februari 2024.

banner 336x280

“Sejak dua hari yang lalu, kami sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran di tingkat kecamatan untuk menyetop pleno yang masih menggunakan aplikasi Sirekap,”ungkap Restu,

Menurut Restu, pleno di tingkat kecamatan saat ini telah menggunakan metode manual dengan menggunakan model PDF berumus.

“Alat kerjanya sudah kami kirimkan dan sudah tidak menggunakan lagi aplikasi Sirekap,”katanya.

Lebih lanjut, Restu menyebut bahwa untuk memaksimalkan pengawasan hasil perhitungan suara, pihaknya saat ini telah menginstruksikan jajarannya di tingkat Kecamatan memantau rekapitulasi dengan mencocokan data berdasarkan C plano.

“Untuk menjamin suara peserta pemilu tetap original (asli) sesuai hasil di TPS, maka rujukan kita adalah C1 Plano. Bukan aplikasi Sirekap ataupun data lainnya,”jelasnya.

Oleh karenanya, melalui kesempatan ini Restu Tebara meminta kepada masyarakat maupun peserta pemilu untuk tidak menjadikan data Sirekap sebagai rujukan hasil pemilihan umum.

“Kami sudah mengikuti dan memantau secara langsung dan kami simpulkan data yang ditampilkan di Sirekap KPU tidak menunjukkan otentifikasi perolehan suara yang akurat. Ada ketidaksesuaian yang kami temukan dan itu selisihnya cukup jauh,” bebernya.

Menurut Bawaslu Konawe, data yang ada di aplikasi Sirekap itu hanya sebagai alat bantu saja. Tidak boleh dijadikan rujukan hasil pemilu 2024. Kata Restu, data yang akurat dan dibisa dipertanggungjawabkan keasliannya itu adalah data yang sesuai C Plano.

“Bawaslu menggunakan data manual berdasarkan C Plano yang kemudian kami input kembali di dalam alat kerja dan itu dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,”jelasnya.

Masih kata Restu, di beberapa dapil, masing-masing peserta pemilu saling klaim karena merujuk pada data sirekap. Padahal data hasil pemilu yang ditampilkan pada sirekap KPU belum 100 persen masuk dan intinya, data Sirekap bukan menjadi rujukan data hasil yang valid.

“Kami tidak ingin nantinya akan menimbulkan persepsi buruk terhadap penyelenggara ketika KPU dan Bawaslu melakukan rapat pleno penetapan pemenang peserta pemilu di Kabupaten Konawe karena yang ditetapkan sebagai pemenang berbeda dengan data yang ditampilkan Sirekap,” katanya.

“Bawaslu secara kelembagaan akan memastikan perolehan suara yang dihasilkan dari pemilu itu original, sesuai dengan yang didapatkan di TPS, tidak akan berubah,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!