



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah, Senin 26 Februari 2024.
Dua Raperda yang diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM yaitu tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Kemudian Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua I, Drs. H.Tajuddin Dongge, Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM beserta beberapa anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Ferdinand, SP, MH, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, perwakilan Kajari Konawe, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe disusun berdasarkan berbagai pertimbangan.
Salah satunya kata Ardin yakni pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah dengan memisahkan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah tersendiri.
“Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui perangkat daerah Dinas Damkar dan Penyelamatan,” kata Ardin.
Menurut Ardin, selain pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan, terdapat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) yang dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah.
Ardin menyebut, Pemerintah Kabupaten Konawe juga telah mendapat persetujuan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi atas pembentukan dua perangkat daerah tersebut.
Kemudian, pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi.
Sedangkan Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi disusun berdasarkan pertimbangan dokumen berita acara kesepakatan kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023 lalu.

Di mana, kesepakatan itu didasarkan pada ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf C dan ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
“Saya tekankan kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan Raperda ini agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi, fraksi maupun bersama pansus,” ujarnya.
Menurut Ardin, koordinasi ini agar lebih fokus, efektif dan efisien sehingga Raperda yang disampaikan dapat ditetapkan sesegera mungkin. (**)





