



SUARSULTRA.COM | KONAWE – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe ingatkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Konawe untuk menjaga netralitas.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN khususnya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Bawaslu setempat mengingatkan tentang netralitas seluruh aparatur.
“Tahapan Pilkada sdh dimulai, dengan ini Bawaslu Konawe mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Konawe untuk senantiasa menjaga netralitasnya,” kata Restu Tebara, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Minggu 31 Maret 2024.
Menurut Restu, dengan menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ASN sudah berperan dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil atau jurdil.
Masih kata Restu, netralitas ASN menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan terhadap kelompok atau golongan tertentu.
“Meskipun tahapan Pilkada baru saja dimulai dan tensi politik belum memanas, ASN harus tetap menunjukkan profesionalisme dan tidak berpihak pada bakal calon yang akan bertarung di Pilkada nanti,” tegas Restu.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.
Laporan: Sukardi Muhtar





