


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,93 gram di Kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi, Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Asriady, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dan mengamankan tersangka A (30).
“Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu 87 sachet seberat 39,93 gram telah diamankan di Mapolres Konawe,” kata AKP Asriady.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polres Konawe juga mengamankan barang bukti lainnya seperti Handphone merek OPPO, satu set alat isap bong, dua buah plastik warna bening dan satu tas kecil warna abu-abu.
Selanjutnya, AKP Asriady menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita bahwa di Kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat peran aktif masyarakat yang selalu kerja sama dan bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Konawe,” jelas AKP Asriady.
Menurut mantan Kapolsek Lambuya ini, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku A yang dilakukan di rumahnya sekira pukul 02.00 Wita dini hari itu disaksikan oleh beberapa orang sebagai saksi – saksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AKP Asriady menyebut pelaku yang diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu bakal dijerat dengan pasal berlapis.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Asriady.
Laporan: Sukardi Muhtar





