Geledah Blok Hunian Warga Binaan, Ritan Unaaha Gandeng TNI dan Polri

  • Share
Kepala Rutan Unaaha Herry Kusbandono (tengah).

Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Rutan Unaaha Herry Kusbandono (tengah).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 dan jelang libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi, Rutan Unaaha menggelar Operasi Penggeledahan (OP) Gabungan blok hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Jum’at 5 April 2024.

Penggeledahan blok hunian ini melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari Komando Rayon Militer (Koramil) 06 Unaaha dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tongauna.

Penggeledahan blok hunian dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herry Kusbandono bersama Danramil 06 Unaaha dan Kapolsek Tongauna yang masing – masing di wakilkan kepada personel. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Rutan Unaaha Zero Halinar.

Sebelum melakukan penggeledahan blok hunian, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Siaga Berantas Halinar yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herry Kusbandono.

Karutan Unaaha dalam sambutannya mengatakan bahwa razia gabungan ini dilakukan sebagai wujud sinergitas Rutan Unaaha dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga

Selanjutnya, Herry Kusbandono mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dalam penggeledahan ini kita harus berpedoman pada SOP, jaga etika dalam melaksanakan penggeledahan kamar, dan tetap waspada,” pesan Herry sapaan akrab Karutan Unaaha dalam arahannya.

Herry menerangkan bahwa razia gabungan sengaja dilakukan untuk memastikan Rutan Unaaha benar-benar aman dan kondusif dari barang-barang terlarang seperti narkoba dan alat telekomunikasi tidak ada di Rutan Unaaha.

Menurut Harry, kalau ditemukan barang – barang yang sifatnya berat seperti alat komunikasi dan narkoba, maka dikenakan register pelanggaran berat. Pelaku bisa dijatuhkan sanksi dengan tidak diberikannya remisi dan hak asimilasi integrasi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  PT DMS Realisasikan Kompensasi Warga Lingkar Tambang

“Alhamdulillah, tidak ditemukan barang – barang yang sifatnya berat yang bisa diberikan sanksi seperti handphone dan narkoba,” ungkap Herry.

Kata dia, barang-barang yang berhasil disita dari blok hunian WBP ini akan segera dimusnahkan.

“Karena tidak ada barang berharga jadi langsung kita musnahkan. Biasanya kalau ditemukan handphone itu kita kembalikan kepada keluarga WBP,” jelasnya.

Adapun barang-barang hasil temuan saat tim gabungan melakukan penggeledahan yaitu gunting, kipas angin, pecahan cermin, kabel listrik, alat pemanas air, serta beberapa barang lainnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share