



SUARASULTRA.COM | BUTUR – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Utara (Butur) yakni Kades Bubu dan Kades Bubu Barat Kecamatan Kambowa menunjuk anak kandung dan ipar untuk menduduki jabatan sekretaris desa (Sekdes).
Langkah dua kades tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum, La Ode Hermawan, SH.
La Ode Harmawan menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Butur yang hingga saat ini belum mengambil langka tegas atas praktek nepotisme yang telah di lakukan oleh kedua kades tersebut. Padahal kata La Ode Hermawan, kejadian ini terjadi sekak dua minggu lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPC-PPKHI) Butur itu mengatakan, pihak Pemda Butur seharusnya memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Butur dan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Butur.
Pasalnya, kata La Ode Hermawan, Kadis PMD dan Kabid tersebut tidak melakukan tugas sesuai tupoksinya sebagai atasan kepala desa. Dimana kata Laode Hermawan apa yang dilakukan oleh dua kades tersebut sudah sangat di luar nalar.
“Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara beserta Sekda memberikan teguran keras kepada kepala DPMD Kabupaten Buton Utara beserta Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara yang tidak melakukan tupoksinya sebagai atasan dari para kepala desa dan secara khusus lagi Kades Bubu Herman dan Kades Bubu Barat Partono, sudah sangat di luar nalar,” ungkap La Ode Hermawan melalui rilis yang dikirim ke awak media ini, Sabtu malam, 25 Mei 2024.
Mawan, sapaan akrab pengacara dan praktisi hukum itu mengungkapkan dirinya menyangkan kinerja kepala Bidang kelembagaan dan pemerintahan DPMD Butur, Almin.
Menurut Mawan, pengangkatan anak kandung dan ipar sebagai Sekdes oleh kedua kepala desa tersebut adalah merupakan arahan dari kepala Bidang tersebut sebagai mana dikatakan oleh dua oknum kades tersebut pada salah satu media online beberapa waktu lalu..
“Mengutip pernyataan Kades Bubu Herman dan Kades Bubu Barat Partono, yang menyatakan dalam release di media Penakepton.com pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, bahwa mengangkat anak kandungnya dan ipar mereka sesuai arahan dari Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara, Almin. Ini sudah sangat di luar nalar dan tidak seharusnya diungkapkan di sebuah media online,” ujarnya.
“Dimana kita ketahui bersama secara hukum bahwa tindakan nepotisme dilarang untuk dilakukan oleh penyelenggara negara. Selain itu, larangan nepotisme ini berarti melarang penyelenggara negara menggunakan atau menyalahgunakan kedudukannya dalam lembaga publik untuk memberikan pekerjaan publik kepada keluarganya. ,Sebab nepotisme dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam organisasi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Mawan menduga telah terjadi persengkongkolan antara kedua kades tersebut dengan pihak DPMD Butur jika benar pengangkatan anak kandung dan ipar sebagai sekdes oleh kedua kepala desa tersebut adalah merupakan arahan dari kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Butur.
“Jika benar adanya atas arahan dari Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara, maka sudah bisa dipastikan bahwa ada dugaan persekongkolan antara Kades Bubu dan Kades Bubu Barat dengan Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara, untuk mendapatkan keuntungan dari perilaku nepotisme itu,” tegas Mawan.
Mawan menegaskan, sebagai penggiat hukum di Buton Utara, dirinya sangat menyayangkan pernyataan Kades Bubu dan Kades Bubu Barat sebagai penyelenggara negara sekaligus sebagai penguasa itu.
“Seolah-olah negara ini bukan negara hukum, melainkan negara kekuasaan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Mawan mendesak, Pemerintah Daerah Kabupaten Butur untuk memberikan sanksi tegas kepada dua Kades tersebut.
“Saya mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada dua kades tersebut, dan secara khusus lagi untuk memberikan sanksi tegas kepada Kabid Penyelenggara dan Pemerintahan Dinas DPMD Kabupaten Buton Utara,” tegas Mawan.
“Jika dibiarkan begitu saja persoalan ini maka bisa dipastikan daerah ini akan begini-begini saja, tanpa ada perkembangan dalam hal pemahaman tentang hukum, mana yang salah dan mana yang benar,” terang Mawan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Bubu dan Bubu Barat membantah melakukan nepotisme usai mengangkat ipar dan anak kandung sebagai sekretaris desa.
Diketahui, Kades Bubu, Herman, mengangkat iparnya menjadi Sekdes. Sedangkan Kades Bubu Barat, Partono, melantik anaknya. Karena tindakan ini, dua Kades di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut diduga melakukan nepotisme.
Namun, kedua kades tersebut membantah dan menyebut pengangkatan sekdes sudah sesuai prosedur.
Diketahui Herman melakukan penunjukan langsung setelah ada kekosongan jabatan, karena Sekdes sebelumnya telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan alasan memilih iparnya, karena memiliki dua keahlian, yakni mampu berbicara di depan umum dan memiliki pengalaman sebagai perangkat desa dalam hal ini sebagai Kaur Perencanaan dan kemudian Kaur Keuangan.
“ Karena mampu berbicara di depan umum dan juga sudah punya pengalaman. Artinya dia aparat lama,” ujar Herman saat dihubungi awak media lewat panggilan telepon.
Penunjukan iparnya menjadi Sekdes, lanjut Herman, membuat posisi Kaur Keuangan kosong. Posisi itu kemudian digantikan dengan merotasi Kaur Perencanaan.
“Setelah Kaur Keuangan kosong, saya alihkan Kaur Perencanaan. Karena Kaur Perencana kosong, maka saya buka penjaringan untuk posisi itu,” tandasnya.
Berbeda dengan Herman, Kades Bubu Barat Portono menegaskan, anaknya menjadi Sekdes setelah mengikuti penjaringan pada Maret lalu. Terkait penjaringan ini, Partono juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Kambowa serta Kapala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
Katanya, kedua lembaga tersebut mengizinkan anak Kades mengikuti penjaringan perangkat desa, kecuali posisi Kaur Keuangan.
“Kami jelaskan saat itu bahwa Sekdes sudah lulus menjadi ASN sehingga mengundurkan diri. Dan kami membuka penjaringan dengan kuota tiga orang. Bagaimana kalau anaknya Kepala Desa mau ikut mendaftar?” ujar Partono lewat panggilan telepon menirukan.
“Dia (Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan BPMD) bilang bisa, asalkan jangan posisi Kaur Keuangan. Tidak boleh kalau posisi itu,” sambungnya.
Setelah konsultasi itu, maka penjaringan dilanjutkan. Hasilnya, anak kandung Partono dilantik sebagai Sekdes Bubu Barat.
Berpijak dari pernyataan Kades Bubu dan Kades Bubu Barat, diketahui bahwa Camat Kambowa dan Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara mengetahui dugaan nepotisme kedua kades tersebut.
“Menurut saya, monggo bapak bupati dan wakil bupati untuk secepatnya melakukan langkah pencopotan kepada Kabid DPMD tersebut. Karena akan merusak generasi muda Kabupaten Buton Utara ke depan, karena Kabid dan Camat Kambowa mengajak para generasi muda Kabupaten Buton Utara untuk melanjutkan perbuatan nepotisme,” pungkas Mawan.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar





