



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra Muhammad Nasir meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk serius menangani kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe.
“Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh. Kahfi itu,” ucap Muhammad Nasir pada awak media saat diwawancarai Via telepon selulernya, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Muhammad Nasir, setelah dirinya membaca substansi terkait laporan yang dibeberkan oleh Muh. Kahfi di media, sebagai Ketua KIPP Sultra dirinya merasa cukup prihatin juga.
“Apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP,” kata
Nasir menyikapi persoalan laporan dugaan penggelembungan suara dan bagi – bagi amplop caleg oleh oknum Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe.
Lebih lanjut Nasir menerangkan bahwa saat Pleno di Provinsi, ada keberatan dari saksi Partai karena diduga terjadi ketidaksesuaian hasil perolehan suara caleg sehingga menyebabkan pleno berjalan alot sehingga rapat pleno sempat diskorsing.
Ketua KIPP Sultra menyebut hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut karena berpotensi mengganggu tahapan Pilkada saat ini sudah mulai jalan.
“Khawatirnya bisa mengganggu proses tahapan Pilkada di Konawe, mengingat yang dilaporkan ini oknum adalah oknum Penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Satu hal yang menjadi kekhawatiran dari Pemantau Independen ini jika hal itu tidak segera ditangani adalah potensi dugaan – dugaan pelanggaran etik seperti ini kembali terulang dan itu bisa membuat Pemilihan Kepala Daerah menjadi gaduh.
“Tentu rawan karena Pilkada itu tensinya cukup tinggi, beda dengan pemilu kemarin. Jika hal ini terindikasi kembali terulang tentu bisa membuat instabilitas keamanan daerah terganggu,”ungkap Nasir.
“Kami kembali meminta agar DKPP serius menangani laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Muh. Kahfi ini,” harapnya.
Sebelumnya, Muh. Kahfi Zurahman telah melaporkan oknum Penyelengara Pemilu di Kabupaten Konawe atas dugaan pelanggaran etik ke DKPP RI, Senin 27 Mei 2024.
“Iya, sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya,” kata Kahfi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Kahfi dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut,
“Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi Rakyat Konawe ” ucap mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.
Laporan: Sukardi Muhtar





