Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Warkop Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polres Kolaka Diminta Lakukan Penahanan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MID dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan.

Ketua Umum DPD PPWI Sultra, La Songo mengatakan pihaknya meminta Polres Kolaka untuk menahan tersangka.

“Kami minta Polres Kolaka untuk menahan tersangka MID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,” kata La Songo di Kendari, Selasa 21 Mei 2024.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Warkop Andang yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Kami minta dengan tegas pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya dalam peristiwa tersebut ada korban,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan SP2HP, pihak Polres Kolaka telah menetapkan MID sebagai tersangka dalam perkara ini pada 11 Mei 2024.

Terkait hal tersebut, Kabag OPS Polres Kolaka, AKP Gusti Komang Sulastra saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media, mengatakan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terdakwa tersangka.

“Lagi memeriksa (Penyidik terhadap tersangka), infonya tersangka lagi diperiksa,” katanya.

Saat ditanyakan terkait penahanan tersangka, pihaknya menuturkan bahwa sementara menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.

“Saya menunggu dulu ya infonya,” ucap Kabag Ops Polres Kolaka.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!