Menyerang Pribadi, Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba Laporkan Pemilik Akun FB

  • Share
Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Konawe Melaporkan Akun FB Andi Rekkang dan akun FB lainnya ke Polra Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Konawe Melaporkan Akun FB Andi Rekkang dan akun FB lainnya ke Polra Sultra. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR), resmi melaporkan Pemilik Akun Faceboom Andi Rekkang di Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Sabtu 22 Juni 2024.

“Kami tim kuasa hukum Bapak HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ITE,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba, Sukri Tahir, SH,.MH kepada awak media.

Sukri menjelaskan, saat ini pemilik akun FB Andi Rekkang sudah resmi dilaporkan ke penegak hukum. Kemudian meteri laporan akan diperiksa oleh pihak penyidik.

Menurut Sukri Tahir, sebagai langkah tindak lanjut, pemyidik akan melakukan pemeriksaan saksi- saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan nama baik secara pribadi bapak HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat memberikan rasa sakit hati yang terdalam bagi pribadi Bapak HR dan keluarga besarnya,” jelas Sukri.

Sukri mengungkapkan, sebenarnya beliau ( Harmin Ramba) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial (medsos).

“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti bapak HR. Sehingga pak HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ungkap Sukri.

Sukri menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

“Beliau HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar atau Hoax. Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” katanya.

Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, Sukri mengaku mempunyai target agar supaya secepatnya akun Andi Rekkang itu ditemukan.

Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Bapak Harmin Ramba secara pribadi.

Adapun kronologinya, bahwa awalnya pada Hari Kamis Malam, Tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 19 : 30 Wita, para saksi-saksi menemukan pemilik akun FB Andi Rekkang memposting di group FB Konawe Kita dengan kalimat, “Seluruh Pj Sultra hanya Pj Konawe yang kotor otaknya”.

“Kemudian saksi menghubungi saudara Tahsan Tosepu dan saudara Jafrun menyampaikan adanya status saudara Andi Rekkang di media sosial facebook mengatakan Seluruh Pj Sultra hanya Pj Konawe yang kotor otaknya,” urai Sukri.

Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan saudara Andi Rekkang di media social (face book). Bahwa apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang di media sosial (facebook) itu semua tidak benar.

“Tak hanya itu, kami juga melaporkan pemilik akun yang membuat status “5 pale istrinya Pj pantas boros anggaran,” terangnya.

Sehingga atas kejadian itu, kata Sukri, Harmin Ramba sangat keberatan atas apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang dan pemilik akun lainnya yang membuat narasi-narasi yang menyerang pribadi HR di media social facebook.

“Keberatan kami karena telah menyerang kehormatannya secara pribadi maupun kapasitasnya sebagai Pj Bupati Konawe yang berdampak kepada keluarganya dan kepada masyarakat Kabupaten Konawe,” cetusnya.

Sukri bilang, kliennya Harmin Ramba secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencermarkan nama baiknya.

“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyerbakan hoaks, mendeligitimasi wibawa pemerintahan, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet/Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonsrtratif,” pungkas Sukri **

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!