Pemda Serahkan Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD 2023 Kepada DPRD Konawe 

  • Share
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM (kanan) saat menerima Raperda LKPJ APBD Pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2023 dari Seoda Konawe Dr Ferdinand, SO, MH (kiri)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM (kanan) saat menerima Raperda LKPJ APBD Pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2023 dari Seoda Konawe Dr Ferdinand, SO, MH (kiri)

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah tentang Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juni 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua I Drs, H. Tadjuddin Dongge, dan Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM.

Sementara Penjabat Bupati Konawe diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP, MH dan dihadiri oleh Kasi Humas Intelijen Kejari Konawe Zulkarnaen Perdana, SH dan yang mewakili Kapolres Konawe.

Dalam kesempatan itu, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Sumanti, S.Sos, M.AP membacakan surat masuk dari Pemda Konawe terkait Rancangan Peraturan Daerah LKPJ APBD Kabupaten Konawe tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto saat menerima Raperda tersebut mengatakan DPRD Konawe akan melakukan pembahasan Raperda tersebut sesuai dengan tahapannya.

“Saya terima Raperda LKPJ APBD Konawe tahun 2023 untuk kemudian dibahas sesuai dengan tahapan – tahapannya,” kata Rusdianto saat menerima LKPJ APBD Konawe tahun 2023 dari Sekda Konawe Ferdinand.

Sekwan Konawe Sumanti, S.Sos, M.AP saat membacakan surat masuk dari Pemda Konawe

Sementara Sekda Konawe saat membacakan pidato Bupati Konawe mengatakan Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2023 ini merupakan implementasi dari undang-undang di bidang keuangan negara yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja, sistem evaluasi dan pengawasan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam penyampaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Sebagaimana kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pasal 15 ayat (2) menyatakan “Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kita ketahui bersama bahwa penyampaian LKPJ tahun 2023 ini merupakan hasil dari pemeriksaan BPK-RI yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu tepatnya dimulai bulan Februari yang lalu dan berakhir pada bulan Mei 2024. Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkatnya pada tahun ini pemerintah Kabupaten Konawe kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” kata Sekda saat membacakan pidato Bupati Konawe.

Menurutnya, opini wajar tanpa pengecualian merupakan predikat dan penghargaan terbaik dan tertinggi atas pengelolaan keuangan daerah serta merupakan kebanggaan bagi kita semua atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama ini telah mampu memberikan prestasi ini kepada masyarakat Kabupaten Konawe.

Penghargaan Opini WTP dari BPK RI menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Konawe telah mampu memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada BPK RI yaitu laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di indonesia.

“Meraih WTP bukan merupakan akhir dari tugas kita. Pada kesempatan ini saya perlu mengingatkan bahwa laporan keuangan yang baik tidak hanya berujung pada tercapainya Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Suatu laporan keuangan yang baik akan menjadi sumber informasi yang strategis dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah Kabupaten Konawe dan oleh para pengguna laporan keuangan lainnya. Oleh karenanya, saya menghimbau agar pencapaian Opini WTP haruslah dimaksudkan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem informasi keuangan daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang terbaik bagi daerah,” katanya.

Ketua DPRD Koanwe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si (ketiga dari kanan)  saat memimpin Rapat Paripurna Penyerahan Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD Konawe Tahun 2023.

Selanjutnya, Sekda menyampaikan ringkasan kinerja keuangan tahun anggaran 2023 yang tertuang dalam Raperda yang baru saja dilakukan penyerahan:

1. Pendapatan Daerah
Realisasi pendapatan daerah T.A 2023 adalah sebesar Rp p1.652.476.720.349,00 (satu triliun enam ratus lima puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus empat puluh sembilan koma nol rupiah) atau 93,58 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan T.A 2023 sebesar Rp1.765.799.675.743,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma nol rupiah).

Realisasi pendapatan ini mengalami peningkatan senilai Rp162.472.035.806,69 (seratus enam puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh lima ribu delapan ratus enam koma enam puluh sembilan rupiah) atau sebesar 10,90 persen jika dibandingkan T.A. 2022.

2. Belanja Daerah
Realisasi belanja daerah T.A 2023 adalah senilai Rp1.665.884.048.160,00 (satu triliun enam ratus enam puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh empat juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh koma nol rupiah) atau 93,09 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD perubahan T.A 2023 senilai Rp1.789.631.120.272,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua koma nol rupiah).

Realisasi belanja ini mengalami peningkatan senilai Rp204.003.014.687,00 (dua ratus empat milyar tiga juta empat belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma nol rupiah) atau senilai 13,95 persen jika dibandingkan dengan T.A 2022.

3. Pembiayaan Daerah
Realisasi pembiayaan daerah T.A 2023 adalah sebesar Rp59.511.835.529,17 (lima puluh sembilan milyar lima ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh sembilan koma tujuh belas rupiah) atau 100,00 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam AOBD Perubahan T.A 2023 sebesar Rp59.511.835.529,17 (lima puluh sembilan milyar lima ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh sembilan koma tujuh belas rupiah).

“Ringkasan ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan tahun anggaran 2023 di atas merupakan hasil kerja pemerintah Kabupaten Konawe selama satu tahun anggaran dan telah diperiksa oleh BPK RI, penjabaran secara lengkap terhadap realisasi pencapaian target kinerja keuangan tahun 2023 dapat dilihat pada dokumen laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2023 yang telah kami serahkan,” terang Ferdinand.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH saat membacakan Pidato Bupati Konawe

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Sekda instruksikan kepada tiap-tiap SKPD untuk lebih bekerja keras, peduli, bertanggungjawab atas kebenaran materil data dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan SKPD, dan mematuhi semua ketentuan yang mendukung upaya mempertahankan Opini WTP , serta selalu melakukan koordinasi dengan BPKAD Kabupaten Konawe sebagai leading sector penyusunan laporan keuangan daerah.

” Instruksi ini harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN lingkup pemerintah Kabupaten Konawe dan akan menjadi penilaian kinerja oleh kepala daerah. Perlu saya ingatkan bahwa pada APBD tahun anggaran 2024 ini, realisasi PAD kita masih dibawah persentase yang kita harapkan sehingga perubahan APBD segera kita lakukan untuk memperbaiki kinerja,” tegas Sekda

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 168 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (2) dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian sasaran kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan.

“Landasan inilah yang akan kita gunakan pada perubahan anggaran tahun 2024. Hal ini penting kita lakukan dengan harapan belanja yang kita anggarkan bisa didanai dari pendapatan daerah yang benar-benar dapat direalisasi. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini pula kembali saya instruksikan kepada tiap-tiap SKPD untuk lebih bekerja keras dan mengupayakan mencapai target-target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Kepada DPRD Kabupaten Konawe saya mohon dukungan untuk lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pencapaian target pendapatan asli daerah. Mari kita terus bersama-sama menjalin kerja sama dan membangun kemitraan ini dengan baik, agar antara eksekutif dan legislatif mampu bersinergi dan bersatu menjadi mitra yang produktif bagi terwujudnya masyarakat mandiri, sejahtera dan berdaya saing,” pungkas Ferdinand.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!