DPO Tindak Pidana Pembalakan Liar di Konawe Utara, Adrian Syahbana Ditangkap

  • Share
DPO Adrian Syahbana saat ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung RI di Banjarmasin

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
DPO Adrian Syahbana saat ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung RI di Banjarmasin

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Andrian Syahbana (46) DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di J. Banjar Permai Pemurus Calam Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unasha Nomor: 26/Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2025, dengan Amar Putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan Kedua.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi

Bahwa perkara tersebut diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid.Sus-LH(2022 tanggal 28 Juli 2022) dengan Amar Putusan sebagai berikut:

Terdakwa Andrian Syahbana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Konawe Utara.

“Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah jumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui kepala Seksi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH mengungkapkan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri.

“Alhamdulillah, akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana,” ungkap Kasi Intel Kejari Konawe dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Media ini.

Selanjutnya, masih kata Zulkarnaen, terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

“Tim Kejaksaan Negeri Konawe dipimpin langsung oleh pak Kajari untuk menjemput dan melaksanakan Eksekusi pada Lapas Banjarmasin,” katanya.

Dikatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan Eksekusi demi Kepastian Hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Ri, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Lpaoran: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!