SUARASULTRA.COM | KONAWE – Deklarasi bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto (RD) dan Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK) berlangsung spektakuler di Inolobunggadue Central Park (ICP), Unaaha, Kamis 29 Agustus 2024.
Lautan massa yang didominasi baju merah memadati area deklarasi. Massa yang hadir diperkirakan mencapai belasan ribu orang yang hadir dari berbagai penjuru Konawe.
Pasca deklarasi tersebut, pasangan RD-FPK kemudian menjadi sorotan terkait masalah Perda K3 (Kemananan, Ketertiban dan Kebersihan), khususnya masalah kebersihan lokasi acara pasca deklarasi. Tak, tangung-tanggung, sekelas Ketua DPRD Konawe pun ikut berkomentar di media massa.
Lalu, benarkah pasangan deklarasi RD-FPK melalaikan tanggung jawab kebersihan pasca deklarasi?
Penanggungjawab urusan perizinan deklarasi RD-FPK, Asdar mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan semua prosedur izin deklarasi ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Asdar mengaku telah mengurus izin penggunakan tempat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), selaku instansi pengelola ICP. Izin dari Dispora pun telah diberikan yang tertuang dalam surat rekomendasi bernomor 426/222/2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dispora, Jahiuddin.
Selain menyelesaikan prosedur izin tempat lanjut Asdar, pihaknya juga telah menyelesaikan biaya pembersihan sampah pasca deklarasi ke dinas tersebut.
“Untuk biaya kebersihan, kami sudah bayar ke Pemkab Konawe, dalam hal ini Dispora sebagaimana yang disarankan dari Dinas tersebut saat mengurus izin tempat. Kwitansi pembayarannya ada,” ungkap Asdar.
Kemudian kata Asdar, malam sebelum hari H, pihaknya juga telah bertemu salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe. Kepada yang bersangkutan, ia sudah menjelaskan terkait retribusi pembersihan sampah yang telah dibayarkan ke pihak Dispora.
“Intinya malam itu sudah clear semua, termasuk komunikasi dengan pihak DLH sebagai instansi yang punya personil untuk membersihkan sampah,” jelas Asdar.
Asdar mengaku justru kaget kenapa hal itu menjadi masalah dan ramai di media. Ia menyayangkan media-media terkait tidak mengkonfirmasi hal tersebut ke dinas terkait atau ke pihak penyelenggara deklarasi.
“Justru yang berkomentar malah Ketua DPRD Konawe dan tidak melakukan upaya konfirmasi ke dinas terkait. Cari isu yang menarik lah,” sentil Asdar.
Asdar menambahkan, RD-FPK bukanlah sosok gemar pencitraan. Menurutnya, RD-FPK tidak harus turun membersihkan sedikit sampah di depan kamera untuk disebarkan.
“Jangan karena yang lain buat pencitraan yang seperti itu dan kami juga harus ikut. Kami bukan seperti itu. Intinya kami sudah taat prosedur dan semuanya sdh clear,” tandasnya.
Dalam berita terkait yang beredar di media massa, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo juga berkomentar.
Saat awak media ini juga coba komunikasi dengan Iwan Rompo, Ia mengatakan sudah mendapat informasi bahwa panitia (Deklarasi RD-FPK) sudah membayar biaya kebersihan ke DLH Konawe. Sehingga yang bertanggungjawab membersihkan bukan lagi penyelenggara tetapi sudah beralih ke pihak DLHK.
“Tentunya untuk keberimbangan berita sebaiknya, dikonfirmasi ke pihak DLHK mengenai hal tersebut,” jawab Iwan Rompo via pesan WhatsApp.
Ada pun terkait sanksi kata Iwan Rompo, itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Akan tetapi, menjadi kewenangan pihak lain yang betugas menegakan Perda, jika terjadi pelanggaran K3.
“Tugas Bawaslu hanya memastikan semua berjalan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.***
Editor: Sukardi Muhtar