Usai Dimintai Keterangan Selaku Pengadu, Ketua PWI Konawe: Terima Kasih Pak Kapolres

  • Share
Ketua PWI Konawe Andriansyah Siregar, SH (kiri) bersama Sekretaris Jaspin, SH (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua PWI Konawe Andriansyah Siregar, SH (kiri) bersama Sekretaris Jaspin, SH (kanan).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe tengah melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Konawe pada Senin 7 Oktober 2024 lalu.

Diketahui, PWI Konawe secara resmi melaporkan Ketua KPU setempat, Wike atas perbuatannya yang tidak menyenangkan dengan pernyataan yang dilontakan di depan publik (forum) bahwa sebagian besar media massa di Konawe tidak netral.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Polres Konawe telan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/589/X/RES.1.18/2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tertanggal 8 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resort Konawe atas respon cepat terkait laporan pengaduan Pengurus PWI.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres atas responnya. Hanya selang beberapa hari setelah laporan kami masuk langsung diproses,” kata Andriansyah didamping Sekretaris PWI Konawe, Jaspin usai menghadiri undangan klarifikasi di Polres Konawe, Kamis 10 Oktober 2024.

Menurut Andri sapaan akrab Ketua PWI Konawe sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut, dirinya sudah menjalani permintaan keterangan myang dituangkan dalam BAP.

“Kami juga sudah memberikan sejumlah data pendukung,” katanya.

Selanjutnya, Andri berharap berharap persoalan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 18 yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

“Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan penghinaan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,”jelasnya.

Sementara untuk proses hukum selanjutnya, Andri menyerahkan kepada pihak Kepolisian Resor Konawe.

“Tentunya kejadian ini sebagai pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati – hati saat memberikan pernyataan di publik,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!