SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepemimpinan sinergis antara Penjabat Bupati Konawe Stanley, SE, S.SiT, MM dan Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, SP, MH, berhasil membawa Kabupaten Konawe meraih prestasi yang membanggakan.
Di tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Kabupaten Konawe dengan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan nilai 88,87 yang menempatkan daerah ini dalam Zona Hijau, Kategori A, dengan opini kualitas tertinggi.
Sekda Dr. Ferdinand menjelaskan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Hal ini mencakup pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi petugas layanan, dan pengelolaan pengaduan yang efektif.
“Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi, dengan memastikan pemenuhan standar pelayanan yang sesuai, ketersediaan fasilitas yang memadai, serta pengelolaan pengaduan yang transparan,” ujar Ferdinand.
Tiga tujuan utama dari penilaian ini, lanjut Ferdinand, antara lain:
1. Identifikasi kompetensi penyelenggara layanan dan pemenuhan standar pelayanan, sarana-prasarana, serta pengelolaan pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Membantu pimpinan penyelenggara layanan untuk menilai dan memperbaiki mutu layanan, fasilitas, dan pengelolaan pengaduan di setiap unit pelayanan publik.
3. Mendorong kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi Ombudsman RI untuk memperbaiki pelayanan publik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, guna mencegah maladministrasi.
Penilaian kepatuhan ini dilakukan melalui pendekatan kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data yang melibatkan wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, observasi fisik (tangible), serta pemeriksaan dokumen pendukung standar pelayanan.
Ferdinand berharap, prestasi ini tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan. Ia menginginkan Kabupaten Konawe menjadi salah satu daerah terbaik di Indonesia dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berbenah untuk menciptakan pemerintahan yang melayani, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Penilaian ini mencakup berbagai instansi, seperti 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, serta fasilitas kesehatan di tingkat pertama dan lanjutan, termasuk unit pelayanan Kepolisian dan Kantor Pertanahan.
Penilaian didasarkan pada dimensi dan indikator yang tercantum dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik.
Laporan: Sukardi Muhtar