Kuasa Hukum CV UBP Layangkan Somasi Ke Bakamla RI

  • Share
Pengacara CV. UBP, Jushriman, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Pengacara CV. UBP, Jushriman, SH

SUARASULTRA.COM | KONUT – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) melalui kuasa hukumnya,.Jushriman, SH, resmi melayangkan surat Somasi kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) karena anggota Bakamlah telah melakukan penahanan terhadap dua kapal tongkang di Pulau Bahulu, pada tanggal 26 November 2024 lalu.

Jushriman menjelaskan bahwa telah dilakukan pengamanan kapal TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 yang memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton dan kapal TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8.

Menurut Jushriman, alasan Bakamla adalah bijih nikel dengan berat 8.505,47 ton itu berasal dari luar lahan CV UBP. Namun kata dia, alasan pelanggaran kapal tongkang itu tidak pernah diberitahukan Bakamla kepada pihak CV UBP.

Tindakan Bakamla RI ini kemudian direspon oleh pihak CV UBP dengan Surat Somasi. Pengacara UBP, Jushriman menyampaikan beberapa hal terkait peristiwa tersebut. Diantaranya bahwa bijih nikel yang dimuat dua kapal tersebut berasal dari WIUP CV UBP sesuai dengan RKAB tahun 2024 yang telah disahkan oleh Dirjen Minerba dengan nomor pengesahan No:T-1202/MB.04/DJB.M/2024 tahun 2024.

Oleh karena itu CV UBP keberatan dengan tuduhan yang tidak berdasar dari Anggota Bakamla RI serta menolak tuduhan tersebut karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.

“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada,” ujar Jushriman Sabtu 30 November 2024.

Selanjutnya, Jushriman Jushriman menyebut saat ini pihak CV UBP belum diberitahukan secara resmi mengenai dasar dari tindakan yang diambil oleh Anggota Bakamla RI. Oleh karena itu, CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut.

Dengan tindakan Bakamla RI tersebut , CV UBP keberatan karena hal tersebut telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan tanpa status hukum yang jelas.

Menurut Jushriman, anggota Bakamla juga terkesan tendensius dan terkesan ada sentimen dengan CV UBP karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan.

Kata dia, jika anggota Bakamla tidak ada tendensi atau sentimen dengan CV UBP, pihak perusahaan meminta anggota Bakamla memeriksa semua kapal tongkang yang memuat ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“CV UBP pada prinsipnya menghormati Bakamla RI, namun tindakan anggotanya sudah sewenang-wenang, tentunya sangat kami sesalkan, oleh karena itu kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana tanpa merugikan CV UBP,” pungkasnya.

Untuk keberimbagan pemberitaan, awak media ini masih berupaya untuk meminta konfirmasi dengan pihak Bakamla RI***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share