SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kembali mengukir prestasi dengan menerima Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan di Swissbell Hotel Kendari pada Selasa, 10 Desember 2024.
Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap kualitas pelayanan publik yang telah berhasil dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penjabat Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM, bersama Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH dan jajaran pemerintah daerah, dinilai sukses dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Konawe meraih nilai 88,87 dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi dalam penilaian Ombudsman RI. Prestasi ini menjadi bukti nyata dari kolaborasi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.
Penjabat Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM melalui Sekda Ferdinand mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan ini.
“Ini adalah hasil kerja keras bersama yang melibatkan seluruh pihak, terutama ASN di Konawe. Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sekda Dr. Ferdinand menjelaskan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Hal ini mencakup pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi petugas layanan, dan pengelolaan pengaduan yang efektif.
“Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi, dengan memastikan pemenuhan standar pelayanan yang sesuai, ketersediaan fasilitas yang memadai, serta pengelolaan pengaduan yang transparan,” ujar Ferdinand.
Tiga tujuan utama dari penilaian ini, lanjut Ferdinand, antara lain:
1. Identifikasi kompetensi penyelenggara layanan dan pemenuhan standar pelayanan, sarana-prasarana, serta pengelolaan pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Membantu pimpinan penyelenggara layanan untuk menilai dan memperbaiki mutu layanan, fasilitas, dan pengelolaan pengaduan di setiap unit pelayanan publik.
3. Mendorong kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi Ombudsman RI untuk memperbaiki pelayanan publik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, guna mencegah maladministrasi.
Penilaian kepatuhan ini dilakukan melalui pendekatan kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data yang melibatkan wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, observasi fisik (tangible), serta pemeriksaan dokumen pendukung standar pelayanan.
Ferdinand berharap, prestasi ini tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan. Ia menginginkan Kabupaten Konawe menjadi salah satu daerah terbaik di Indonesia dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berbenah untuk menciptakan pemerintahan yang melayani, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Dengan perolehan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera dan puas.
Laporan: Sukardi Muhtar